Ketahui Risiko Tidak Bayar Utang Pinjol yang Wajib Kalian Ketahui, Hidup Jadi Tidak Tenang!
risiko tidak bayar pinjol--foto edufund
Kendati demikian, proses hukum untuk kasus tidak bayar pinjol legal hanya akan dikenakan sanksi perdata. Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan, utang piutang adalah ranah perdata, sehingga debitur yang tidak bisa membayar tidak akan dipidana.
Itulah beberapa risiko jika tidak bayar utang yang harus kalian ketahui, sebelum meminjam uang sebaiknya matangkan dahulu agar bisa berjalan mulus untuk kedepannya. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: