Komisi IV DPRD Sarankan ASN di BLUD Kabupaten Tegal Dapat TPP

Komisi IV DPRD Sarankan ASN di BLUD Kabupaten Tegal Dapat TPP

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Achmad Jafar (kanan) saat memimpin rapat, baru-baru ini.-Yeri Noveli-jateng.disway.id

SLAWI, DISWAY JATENG - Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal menyarankan sebaiknya aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Sedangkan untuk pendapatan hasil kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dialihkan seluruhnya untuk pegawai BLUD non ASN.

BACA JUGA:Pesan Anggota DPRD Kabupaten Tegal saat Memasuki Musim Hujan

"Kalau menurut saya, lebih baik begitu. Jadi, hasil kapitasi BPJS tidak digunakan untuk tunjangan kinerja ASN yang ada di lingkungan BLUD," kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Achmad Jafar, saat ditemui di ruang Komisi IV, Senin 13 November 2023.

Tunjangan kinerja berupa TPP itu, lanjut Jafar, dapat dialokasikan melalui APBD II Kabupaten Tegal. 

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Brebes Desak Pj Bupati Cabut SE Pemberlakuan Outsourcing

"Jadi untuk TPP, nanti dibebankan kepada Pemda," ucapnya.

Jafar menyebut, saran itu tujuannya agar pendapatan non ASN, lebih baik dari sebelumnya. Karena selama ini, honor non ASN sangat kecil. Bahkan, masih di bawah upah minimum kabupaten (UMK).

"Kita ingin agar pendapatan non ASN di BLUD bisa naik," cetusnya.

BACA JUGA:Jalan di Suradadi dan Kramat Banyak yang Rusak, Warga Ngadu ke DPRD Kabupaten Tegal

Dirinya tak menampik, pendapatan kapitasi BPJS Kesehatan di instansi yang berstatus BLUD memang berbeda-beda. Hal itu sesuai dengan jumlah layanan BPJS. Namun demikian, itu dapat disiasati. Prinsipnya, agar non ASN lebih sejahtera. 

Jafar mengungkapkan, jika gagasan itu diterapkan di Kabupaten Tegal, tentunya pendapatan non ASN akan lebih besar ketimbang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA:Pansus 1 DPRD Kabupaten Tegal Bahas 2 Raperda, Apa Saja?

"Terkait dengan alokasi PPPK formasi tenaga kesehatan, saat ini masih dikaji kembali. Semoga nanti bisa disamaratakan dengan formasi guru," pungkasnya. (ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: