Perda Kabupaten Tegal Tentang Bangunan Gedung Disahkan

Perda Kabupaten Tegal Tentang Bangunan Gedung Disahkan

Ketua DPRD Kabupaten Tegal Moh Faiq bersama Asisten I Setda Suspriyanti dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Rudi Indrayani menunjukan Perda Tentang Bangunan Gedung yang telah disahkan, Senin (6/11).-Yeri Noveli-jateng.disway.id

BACA JUGA:Disperinstransnaker Gulirkan Sosialisasi Struktur Skala Upah

"Perda sudah disahkan, tinggal nanti disosialisasikan dan dijalankan," ucapnya. (ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: