Dinas Perintrasnaker Kabupaten Tegal Gelar Pembekalan Calon Pekerja Migran Indonesia
Agenda pembekalan calon Pekerja Migran Indonesia di aula Dinas Perinstranaker.-Hermas Purwadi-jateng.disway.id
SLAWI, DISWAY JATENG - Upaya memberikan pembekalan kepada calom Pekerja Migran Indonesia (PMI) dilakukan Dinas Perintrasnaker Kabupaten Tegal berkerjasama denfan BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) Semarang dan Disnaker Provinsi Jawa Tengah.
Pembekalan kali ini diberikan kepada 60 orang yang akan berangkat ke Malaysia, Taiwan, Hongkong, dan Korea.
Kepala Dinas Perinstrasnaker Kabupaten Tegal Riesky Trisbiyantoro melalui Kabid Pelatihan Produktifitas Penempatan Tenagha Kerja dan Trasmigrasi, Sri Handayani menyatakan, pembekalan yang diberikan kepada 60 PMI ini merupakan pembekalan secara umum terkait kemampuaan dan mental juga rasa percaya diri calon PMI.
"Berdasarkan UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di pasal 1 menyebut Pekerja Migran Indonesia adalah setiap pekerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja ke luar negeri, dan terdaftar di instansi pemerintah baik kota maupun kabupaten yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, " ujarnya.
BACA JUGA:Cegah Stunting, Dikbud Kabupaten Tegal Gerakkan Kembali Usaha Kesehatan Sekolah Anak Usia Dini
Pihaknya menyatakan bahwa kegiatan pembekalan atau orientasi pra penempatan atau pemberangkatana ini sebagai salah satu bentuk layanan antar kerja.
"Agenda kali ini difokuskan bagi tenaga kerja yang akan bekerja ke luar negeri melalui mekanisme Antar Kerja Antar Negara yang diberikan kepada 60 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang sudah melalui proses dan siap ditempatkan ke beberapa negara seperti ke Malaysia, Taiwan, Hongkong, dan Korea," cetusnya.
BACA JUGA:Perintrasnaker Kabupaten Tegal Terus Kembangkan Akses Pasar IKM Logam
Dalam pembekalan kali ini pihak BP2MI Semarang dan Disnaker Provinsi Jawa Tengah menyampaikan agar para tenaga kerja menjaga kesiapan mental kerjanya, mengikuti aturan kerja baik yang tertulis maupun tidak tertulis, menjaga attitude kerja dan sikap tenaga kerja, pemahaman kontrak kerja, kesiapan diri, manajemen pendapatan dan manajemen konflik, serta etos kerja.
"Agenda berikutnya dilanjutkan pemberian materi OPP. OPP diberikan dengan tujuan memberikan informasi kepada calon tenaga kerja mengenai mekanisme penempatan, perlindungan tenaga kerja, kesehatan dan keselamatan kerja, perjanjian kerja, hingga manajemen keuangan," ungkapnya.
BACA JUGA:BPBD Kabupaten Tegal Bangun Kolaburasi Wujudkan Desa Tangguh Bencana
Calon tenaga kerja harus memahami bahwa attitude dan etos kerja harus selalu ditingkatkan agar kinerja dapat tampil secara maksimal.Menurutnya tenaga kerja atau PMI harus benar-benar mengikuti prosedur penempatan yang tepat agar tidak mengalami kendala baik ketika masih di negara sendiri maupun setelah tiba dan bekerja di negara tujuan.
"Pada saat setelah bekerja di negara tujuan juga harus memahami budaya setempat, mengenal kedutaan Indonesia di Negara tersebut, agar ketika terjadi halangan bisa mengetahui kemana PMI itu harus mencari solusi dan perlindungan," tegasnya. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: