Sat Reskrim Polres Tegal Tetapkan DPO, Kapolres Himbau Pelaku Menyerahkan Diri

Sat Reskrim Polres Tegal Tetapkan DPO, Kapolres Himbau Pelaku Menyerahkan Diri

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK memberikan penjelasan soal dikeluarkannya status DPO kasus penipuan.-hermas purwadi-jateng.disway.id

SLAWI, DISWAY JATENG - Proses penanganan penyidikan atas laporan AM, yang merupakan eks Napiter mengalami kendala. Hal ini mengingat sebelumnya yang bersangkutan sempat diamankan oleh Densus 88 Anti Teror Mabes Polri, terkait kasus bom Thamrin.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod SH SIK menyatakan, bahwa pihak penyidik Sat Reskrim Polres Tegal hingga saat ini penanganan perkara dalam tahap penyidikan, dan SPDP sudah dikirim ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, berikut SP2HP telah dikirim kepihak pelapor.

"Namun sampai saat ini terlapor belum diketahui keberadaannya. Maka penyidik mengeluarkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan nomor : DPO/35/IX/2023/reskrim atas nama  Akhmad Zaeni, SSC Bin Suwarto dengan alamat Desa Pesayangan RT 04 RW 01 Kecamatan Talang Kabupaten Tegal," ujarnya Kamis 26 Oktober 2023.

BACA JUGA:2 Atlet Tegal Lolos Seleksi Pra PON Jateng, Pimpinan DPRD Apresiasi

Kapolres Tegal menegaskan, kepada terlapor untuk segera menyerahkan diri.

"Sekaligus kami memohon kepada masyarakat, apabila mengetahui keberadaan yang bersangkutan untuk menghubungi penyidik Polres Tegal. Dan silahkan menghubungi Sat Reskrim Polres Tegal, dengan nomor telpon  (0283)3319578," cetusnya.

Awalnya pelapor AM sempat melaporkan Akhmad Zaeni, warga Desa Pesayangan yang telah menipunya dalam kerjasama bisnis .

BACA JUGA:Perintrasnaker Kabupaten Tegal Terus Kembangkan Akses Pasar IKM Logam

"AM diawal tahun 2013 sempat melapor, terkait penipuan kerjasama bisnis dengan terlapor. Namun saat proses pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik untuk memperdalam keterangan ikhwal penipuan yang dialaminya, AM tertangkap Densus 88 dan ditetapkan sebagai napiter. Dan setelah dinyatakan bebas, di tahun 2023 AM melaporkan kembali kasus penipuan bisnis yang sempat dialaminya," ungkapnya.

BACA JUGA:Cegah Stunting, Pemkot Tegal Galakkan Satu ASN Satu Telur

Ditahap laporan ke II saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Tegal sudah melakukan tahap penyidikan serta SPDP telah terkirim ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal.

BACA JUGA:BPBD Kabupaten Tegal Bangun Kolaburasi Wujudkan Desa Tangguh Bencana

“Upaya mencari terlapor ke tempat tinggalnya tidak menemukan hasil sehingga Satreskrim mengeluarkan Daftar Pencarian Orang(DPO),” tegasnya . (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: