Keren! Fraksi PKS Usulkan Pegawai Pemkot Tegal Berpakaian Santri
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tegal Amiruddin menyerahkan dokumen sikap politik Fraksi PKS.--
DISWAY JATENG - Pada 22 Oktober mendatang akan diperingati sebagai Hari Santri Nasional. Sehubungan dengan itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal mengusulkan wali kota mengimbau Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Tegal (Pemkot) untuk mengenakan pakaian santri untuk memperingati Hari Santri Nasional tersebut.
Ini sebagaimana dulu wali kota mengimbau jajarannya menggunakan seragam sekolah dalam sebuah acara. “Fraksi PKS DPRD Kota Tegal mengusulkan agar wali kota bisa mengimbau jajarannya untuk bisa mengenakan pakaian ala santri.
BACA JUGA:Hari Santri Jadi Momen Mencintai NKRI
Sebagaimana dulu wali kota mengimbau jajarannya untuk mengenakan seragam TK, SD, dan SMA,” kata Ketua Fraksi PKS Amiruddin.
Amiruddin menyampaikan itu sebagai salah satu sikap politik Fraksi PKS terhadap Rancangan APBD Kota Tegal 2024 yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD.
Di samping itu, Fraksi PKS meminta Pemkot untuk sungguh-sungguh menjalankan kebijakan ekonomi yang sudah ditetapkan dan telah disepakati oleh DPRD dalam KUAPPAS 2024. Di mana, angka pertumbuhan ekonomi Kota Tegal ditargetkan sebesar 4,5 sampai 5,5 persen.
Menurut Fraksi PKS, angka target tersebut merupakan proyeksi makro ekonomi yang cukup optimistis karena prospek pertumbuhan ekonomi Kota Tegal pada 2024 diprediksi akan berjalan semakin membaik.
BACA JUGA:Sambut Peringatan Hari Santri, Taj Yasin: Cinta Negara Adalah Bagian Dari Iman
Karena aktivitas industri, perdagangan, dan pariwisata serta jasa-jasa lainnya sudah kembali tumbuh normal.
“Selain itu, di 2024 terdapat perhelatan politik, yaitu Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pilkada Serentak yang berdampak pada perputaran transaksi sektor riil di berbagai bidang,” ucap Amiruddin.
Fraksi PKS mengapresiasi perolehan alokasi Dana Insentif Fiskal 2024 Rp6.661.035.000, dibanding tahun sebelumnya yang perolehannya nihil.
Meski demikian perolehan Dana Insentif Fiskal tersebut belum cukup membanggakan karena peluang total Dana Insentif Fiskal per daerah per tahun sebenarnya di atas Rp100.000.000.000 dari 19 indikator yang dikriteriakan.
Kota Tegal perlu banyak belajar dari Kota Semarang yang akan mendapatkan Dana Insentif Fiskal 2024 Rp30.953.583.000.
“Pertanyannya bagaimana rencana aksi Pemerintah Kota Tegal untuk tahun 2023 dan 2024 dalam rangka merebut Insentif Fiskal pada tahun yang akan datang agar meningkat melebihi Insentif Fiskal sekarang?” ungkap Amiruddin. (nam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: