Waspada Pinjol Ilegal, Cek Ciri-Ciri dan Aplikasi yang Masih Beredar

Waspada Pinjol Ilegal, Cek Ciri-Ciri dan Aplikasi yang Masih Beredar

waspada pinjol ilegal--

DISWAY JATENG- Pinjol merupakan aplikasi pinjaman yang dilakukan secara online tanpa perlu melakukan pertemuan antara peminjam dan nasabah, aplikasi yang berkaitan dengan uang ini seharusnya sudah terdaftar dan memblokir OJK. Namun ternyata masih banyak Pinjol ilegal yang beredar di internet.

Pinjol ilegal tentunya sangat merugikan bagi nasabah, bukan hanya merugikan secara materi tetapi juga bisa mengambil data pribadi nasabah untuk disalahgunakan.

Maka dari itu, sangat penting bagi kalian untuk tetap waspada dengan pinjol ilegal apa saja yang masih aktif dan beredar di tengah-tengah kita.

Oleh karena itu, Anda harus tetap mewaspadai pinjol ilegal yang masih beredar di lingkungan kita.

BACA JUGA:5 Dampak Pinjol Ilegal Bagi Masyarakat, Nomor 4 Dapat Menyebabkan Kebangkrutan Usaha

Artikel ini akan membahas ciri-ciri pinjol ilegal dan aplikasi ilegal yang masih aktif.

Berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal :

1. Menggunakan Nama yang Mirip Dengan Legal

Rata-rata nama yang dipakai hanya berbeda spasi, satu huruf, dan huruf besar atau kecilnya. Selain memakai nama yang mirip fintech lending legal, aplikasi ilegal terkadang menggunakan logo OJK dalam iklannya. 

Hal ini bertujuan untuk mengelabui korban, supaya mengira bahwa aplikasi mereka adalah legal.

2. Modus Akan Langsung Mentransfer ke Rekening Korban

Pinjaman online ilegal biasanya mentransfer uang dengan sepihak ke rekening korban walaupun korban tidak pernah mengajukan pinjaman.

Tindakan ini dilakukan agar korban merasa takut serta akan memberi denda jika sudah melebihi jangka waktu yang diberikan.

3. Memberikan Penawaran melalui SMS/WhatsApp

Pinjaman online ilegal sering menawarkan pinjaman tanpa persyaratan apa pun, berbeda dengan pinjol legal. Karena OJK melarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi tanpa persetujuan nasabah.

Daftar Pinjol ilegal yang masih aktif dan beredar :

1. Rupiah Ku 

Aplikasi ini sama sekali tidak berizin serta tidak terdaftar di OJK, aplikasi ilegal ini sangat mudah memberi pinjaman tanpa harus melakukan verifikasi wajah, uang sudah cair. 

Aplikasi Rupiah Ku ini juga masih ada di play store, bagi anda calon nasabah harus berhati-hati sebelum menggunakan aplikasi ilegal.

BACA JUGA:5 DC Lapangan Pinjol Ilegal yang Bisa Datang Kerumah, Hati-Hati Bisa Memberikan Resiko Buruk!

2. Go Uang 

Walaupun aplikasi ini sudah terdaftar di playstore namun ternyata Go uang belum terdaftar dan diawasi oleh OJK

3. CashCashNow

Walaupun memiliki fasilitas yang menarik, nasabah harus tetap berhati-hati. Hal ini karena aplikasi CashCashNow belum terdaftar resmi di OJK, jadi sebisa mungkin dihindari.

4. Kilat Rupiah

Aplikasi ilegal yang keempat adalah kilat rupiah, aplikasi ini belum terdaftar dan diawasi oleh OJK, sebaiknya hindari menggunakan aplikasi ini, walaupun tawaran yang diberikan cukup menggiurkan. 

Apalagi limit yang diberikan cukup besar dan bunganya juga rendah.

5. DanaKita

Aplikasi ini juga ternyata belum memiliki izin resmi OJK.

Seperti pinjaman ilegal lainnya, DanaKita memiliki persyaratan tanpa verifikasi wajah dan tentunya cepat cair.

6. Aman Dana Pinjaman Tunai

Aman Dana Pinjaman Tunai juga termasuk ke dalam daftar aplikasi pinjaman online ilegal yang pastinya menggiurkan, selain cepat cair persyaratan aplikasi ini juga tanpa verifikasi wajah.

Tetapi, aplikasi ini belum masuk ke daftar resmi OJK. Jadi kalian harus menghindari serta tetap waspada.

BACA JUGA: Awas! Ini Dia 15 Daftar Pinjol Ilegal Terbaru Agustus 2023

Itulah ciri-ciri pinjol ilegal dan beberapa aplikasi ilegal yang masih belum terdaftar OJK, diharapkan setelah membaca artikel ini anda lebih berhati-hati dengan modus-modus yang ditawarkan. Pinjaman online ilegal adalah ancaman serius bagi masyarakat Indonesia.

Semoga bermanfaat. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: