Ada 115 Orang Asing Tinggal di Kabupaten Tegal

Ada 115 Orang Asing Tinggal di Kabupaten Tegal

Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing yang melibatkan beberapa OPD.-hermas purwadi-jateng.disway.id

SLAWI, DISWAY JATENG - Hingga saat ini tercatat ada 115 orang asing yang tinggal di Kabupaten Tegal. Dari jumlah tersebut jumlah terbanyak didominasi ijin tinggal terbatas sebanyak 101 orang dan sisaya berstatus ijin tinggal kunjungan dan ijin tinggal tetap.

Adapun orang asing yang tinggal di Kabupaten Tegal terbanyak di Kecamatan Lebaksiu sebanyak 43 orang disusul Kecamatan Margasari sebanyak 28 orang, dan Kramat sebanyak 13 orang. Demikian antara lain disampaikan Kepala Divisi Keimigrasian, Wishnu Daru Fajar mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah saat membuka Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tingkat Kabupaten Tegal.

BACA JUGA:Ini Dia 7 Rekomendasi Laptop Murah dengan Spesifikasi Terbaik 2023

Plt Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tegal Supriyadi, melalui Kabid Kesatuan Bangsa menyatakan rakor Tim Pora kali ini diikuti Polres Tegal, Kodim 0712/ Tegal, Kejaksaan Negeri, BIN, Dikbud, Dinas Porapar, Dinas Perinakertrans, Badan Kesbangpol, dan tim Pora kecamatan se Kabupaten Tegal.

"Sesuai mandat UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 69 disebutkan bahwa untuk melaksanakan pengawasan orang asing di Wilayah Indonesia, dibentuk Tim Pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan/Instansi yang terkait baik ditingkat pusat maupun di daerah," ujarnya  Rabu 20 September 2023.

Lebih jauh Wisnu menyatakan diperlukan adanya kerjasama antar instansi terkait di daerah, sehingga dibentuklah Tim Pengawasan Orang Asing baik ditingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Tingkat Kecamatan.

BACA JUGA:Berikut Ini 4 Daftar Laptop Dengan Harga 5 Jutaan Terbaik 2023, Murah Speak Dewa!

"Kami berharap kepada semua anggota Timpora agar senantiasa dapat bekerja secara sinergi, profesional dan proporsional sehingga dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di wilayahnya masing-masing," cetusnya.

Wisnu juga menekankan kepada anggota Timpora  agardapat bekerja secara terkoordinasi dengan saling tukar menukar informasi sehingga tercipta harmonisasi dalam pelaksanaan tugas Timpora sesuai dengan tupoksi masing-masing.

BACA JUGA:5 Merek Laptop Terbaik 2023, Harga Terjangkau Mulai dari 3 Jutaan!

"Yang pada akhirnya diharapkan tercipta tertib perizinan bagi WNA yang tinggal maupun yang melakukan kegiatan di wilayah Kabupaten Teggal,” ungkapnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id