Enam Fraksi DPRD Kabupaten Pemalang Setujui Raperda PRD Jadi Perda

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Pemalang Setujui Raperda PRD Jadi Perda

MENYAMPAIKAN - Juru bicara Fraksi menyampaikan pendapat akhir fraksi dalam rapat paripurna persetujuan Raperda untuk ditetapkan jadi Perda.Foto: Agus Pratikno/Radar Pemalang --

DISWAYJATENG, PEMALANG  - Sebanyak enam fraksi DPRD Kabupaten PEMALANG menyatakan sepakat menerima dan menyetujui Raperda Tentang Pajak  dan Retribusi Daerah (PRD) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan itu, dalam penyampaian pendapat akhir fraksi pada Rapat Paripurna DPRD di gedung dewan, kemarin.

Keenam fraksi itu , Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),  Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),  Fraksi Pertai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Partai Golkar, Fraksi Gerindra dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Meskipun enam fraksi menyatakan setuju terhadap Raperda itu menjadi Perda, namun ada sejumlah catatan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi.

Baca juga:Motor Listrik Murah Cuma 9 Jutaan, Greentech Scood Bisa Tempuh 105 Km Sekali Isi baterai

Sejumlah fraksi memberikan harapan agar Raperda itu dapat meningkatkan pendapat daerah. Disisi lain,  juga  memberi saran agar dibuatkan Perbup untuk menghindari salah tafsir dan penyelewengan terhadap pajak.

Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Tatang Kirana menegaskan  sebelumnya Bupati Pemalang telah menyampaikan Raperda Propemperda Tahap I Tahun 2023 pada tanggal 7 Agustus 2023 yang lalu, untuk dilakukan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Pemalang.

Dari hasil pembahasan oleh Pansus bersama OPD terkait dapat disimpulkan bahwa empat Raperda sudah dinyatakan selesai dibahas oleh Pansus.  Yaitu, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Selain itu, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah BPR Bank Pemalang, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah LKM Badan Kredit Desa Kabupaten Pemalang, dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

"Serta Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat, masih memerlukan penyempurnaan dan pembahasan lebih lanjut," katanya.

Sementara Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat melalui Plt Kadiskominfo Pemalang mengucapkan terima kasih atas disetujuinya Raperda Propemperda tahap I Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk ditetapkan menjadi Perda.

"Sesuai peraturan perundangan sebelum ditetapkan Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi,"paparnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id