Satpol PP Kabupaten Tegal Kembali Razia Rokok Ilegal, Apa Hasilnya?

Satpol PP Kabupaten Tegal Kembali Razia Rokok Ilegal, Apa Hasilnya?

DISITA - Ribuan batang rokok ilegal disita Satpol PP disebuah warung kawasan Tegalwangi. Foto : Hermas Purwadi/Radar Slawi --

DISWAYJATENG, SLAWI - Razia rokok ilegal yang dilakukan Satpol PP kembali membuahkan hasil. Kali ini, dari Razia yang dilancarkan di wilayah Desa Tegalwangi, Kecamatan Talang, petugas berhasil mengamankan 10.300 rokok ilegal dari sebuah warung. 

Kepala Satpol PP Supriyadi Kabupaten Tegal melalui Sekretaris Teguh Mulyadi menyatakan, semua rokok ilegal tersebut disita dan penjual diberi surat peringatan keras. Pengedar rokok ilegal tersebut berinisial NT, 40. Dari kegiatan menjual rokok ilegal ini dia mengaku meraup keuntungan Rp300.000 per harinya. 

“Pembeli sebagian besar anak anak usia remaja," ujarnya.

Apabila surat peringatan tidak diindahkan dan yang bersangkutan kembali melakukan aktivitas yang sama, bisa diancam hukuman pidana. Usai pemusnahan  2.796.140 batang rokok ilegal hasil sitaan, pihaknya tidak berhenti untuk terus melakukan razia di warung-warung dan pasar. 

“Hal ini mengingat ada kerugian negara yang ditimbulkan akibat beredarnya rokok ilegal tersebut," cetusnya.

Menurutnya, rokok ilegal tersebut  menggunakan pita cukai palsu. Apabila rokok tersebut beredar di masyarakat, tentu negara mengalami kerugian yang tidak sedikit jumlahnya.  

"Pita cukai ini menjadi tanda pengutipan uang untuk negara. Jadi kalau pitanya palsu, berarti tak ada pemasukan ke kas negara dari setiap batang rokok yang siap edar, sehingga hal ini merugikan negara," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id