Mahasiswa UPS Tegal Diminta Siap Hadapi Era Society 5.0

Mahasiswa UPS Tegal Diminta Siap Hadapi Era Society 5.0

PENGUKUHAN MAHASISWA BARU - Rektor Universitas Pancasakti Tegal Dr Taufiqulloh MHum mengukuhkan mahasiswa baru UPS. Foto : K Anam S --

DISWAYJATENG, TEGAL – Rektor Universitas Pancasakti TEGAL (UPS) Dr Taufiqulloh MHum mengimbau mahasiswanya untuk siap menghadapi Era Society 5.0. Berbagai macam apliakasi dan kecerdasan buatan menjadi tantangan yang harus dihadapi. Hal ini disampaikan Taufiqulloh saat mengukuhkan mahasiswa baru di Auditorium Darjoen Senoatmojo.

“Tahun ini dan ke depan, kita berada di dunia metaverse dengan berbagai macam aplikasi dan teknologi. Kita harus siap berbaur sehingga manusia tetap memegang peranan, namun tetap berkarakter. Saya berharap mahasiswa baru UPS dapat mewujudkan Smart Society 5.0,” kata Taufiqulloh di hadapan ribuan mahasiswa baru yang dikukuhkan. 

Lebih lanjut Taufiqulloh menyampaikan tentang pentingnya penguatan literasi digital menuju Smart Society 5.0. Poin pertama, teknologi. Artinya tidak hanya mampu menggunakan teknologi saja, tapi menggunakan teknologi secara bijak. Kedua, informasi, artinya tidak hanya mengakses informasi tapi juga menganalisis informasi dan mengambil informasi. 

Selanjutnya komunikasi, artinya harus bijak dalam menyikapi, bagaimana menggunakan, membuat konten dan menyikapi konten. Ditekankan pula empat poin Smart Society Era 5.0 yaitu knowledge (pengetahuan), skill (keterampilan), atittude (karakter), dan yang terakhir value. “Jaga nama baik kampus dan jalankan kewajiban sebaik-baiknya,” ungkap Taufiqulloh. 

Pengukuhan mahasiswa baru diisi orasi ilmiah yang disampaikan Guru Besar UPS Prof Dr Hamidah Abdurrachman SH MHum. Hamidah menyampaikan tentang mewujudkan masyarakat kampus yang berkarakter dan peduli terhadap pencehajan kekerasan seksual di kampus. Menurut Hamidah, konsep penanganan kekerasan seksual di kampus Indonesia masih parsial dan belum menyentuh korban. 

“Kalau ada kasus, pelaku ditindak misalnya dikeluarkan dari kampus dan kasus tersebut menguap begitu saja. Mendikbudristek menilai hal ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. Sehingga diperlukan regulasi yang komprehensif dalam pencegahan dan penanganan berbagai bentuk kekerasan di satuan pendidikan,” sebut Hamidah. 

Lebih lanjut Hamidah mengemukakan, satuan pendidikan harus membentuk TPPK atau satuan tugas dengan hak dan wewenang yang melekat pada tupoksinya. Harus tersedia dana operasional juga sarpras. “Ada tiga langkah awal yang harus ditempuh. Yaitu penguatan tata kelola dan pedoman, edukasi, dan sarpras,” jelas Hamidah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id