Persyaratan Balon Kades Ditolak, Panitia Pilkades Diprotes Ratusan Warga Desa Sumungkir Tegal

Persyaratan Balon Kades Ditolak, Panitia Pilkades Diprotes Ratusan Warga Desa Sumungkir Tegal

Seratusan warga menggeruduk Balai Desa Sumingkir untuk memprotes persyaratan Pilkades Sumingkir Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal, Kamis 14 September 2023.-Yeri Noveli-jateng.disway.id

KEDUNGBANTENG, DISWAY JATENG - Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sumingkir Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal diprotes warga. Mereka mempertanyakan kenapa persyaratan dokumen milik bakal calon (balon) Kades Sumingkir, Sirojudin tidak diterima. 

Alasan dari panitia, ijazah sekolah atau lembaga pendidikan milik Sirojudin tidak terdaftar di pemerintahan.

"Kami sangat keberatan dengan alasan ini. Kami akan menggugat panitia di pengadilan," kata Kuasa Hukum Sirojudin, Moh. Tubagus Urif SH, saat menggeruduk Balai Desa Sumingkir bersama seratusan warga, Kamis 14 September 2023.

BACA JUGA:Ini Dia 7 Rekomendasi Laptop Murah dengan Spesifikasi Terbaik 2023


-Yeri Noveli-jateng.disway.id

Dalam permasalahan itu, Sirojudin menguasakan kepada Cholid Choirul Fajar SH MH dan Moh Tubagus Urif SH sebagai kuasa hukumnya.

"Kami punya bukti otentiknya, dimana lembaga pendidikan itu telah terdaftar," lanjut Tubagus.

Sejauh ini, Tubagus mengaku sudah melakukan klarifikasi ke lembaga pendidikan tempat Sirojudin menempuh sekolahnya. Hasil klarifikasinya, bahwa sekolah tempat kliennya menempuh pendidikan itu jelas terdaftar pada 18 Agustus 1974 (terlampir). 

Tubagus menerangkan bahwa Sirojudin menempuh pendidikan di Madrasah 

Aliyah Islamiyah (M.A.I) Kabupaten Kendal. Madrasah dengan Induk No.259 merupakan madrasah yang tercatat dibawah naungan Inspeksi Pendidikan Agama Kendal (Sub Departemen Kemenag atau dulunya Departemen Agama Kabupaten Kendal).

Sirojudin juga mengikuti ujian akhir sekolah pada Desember 1996/1997 (terlampir).

"Kami telah menemukan arsip sekolah klien kami," tegasnya.

Ketua Panitia Pilkades Sumingkir Ahmad Taufik menjelaskan, ijazah milik Sirojudin berasal dari lembaga tsanawiyah islamiyah (SMI) dan MAI Kabupaten Kendal. Untuk melihat keabsahannya, panitia sudah melakukan klarifikasi ke Kemenag Kendal. Hasil klarifikasi, lembaga pendidikan itu tidak terdaftar.

BACA JUGA:5 Tips Seru Dapetin Saldo DANA 100 Ribu Gratis Tiap Hari di 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id