Wajib Patuh! Partai Politik Diminta Patuhi dari PKPU

Wajib Patuh! Partai Politik Diminta Patuhi dari PKPU

JELASKAN - Himawan Dwi Pratiwi saat memberikan penjelasan. Foto : Yeri Noveli/Radar Slawi --

DISWAYJATENG, SLAWIPartai politik (parpol) diminta untuk mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ihwal pemasangan baliho atau bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

"Kami sudah melayangkan surat imbauan itu. Kami minta, parpol patuh terhadap aturan," kata Anggota KPU Kabupaten Tegal, Himawan Dwi Pratiwi.

Kendati sudah diimbau melalui surat yang dibuatnya pada 27 Juli 2023 itu, tapi masih banyak parpol dan bacaleg yang melanggar pemasangan baliho.

Padahal, isi surat sudah jelas. Dilarang memasang alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMD/BUMN.

"Kita sudah gamblang menyampaikan larangan itu. Tapi masih saja ada yang nekat," ucapnya. 

Dia menjelaskan, larangan itu mendasari pada Pasal 71 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.

"Di situ mengatur bahwa alat peraga kampanye Pemilu dilarang dipasang di tempat umum,” sambungnya.

Himawan mengaku, banyak masyarakat yang memberikan masukan kepada KPU soal baliho bacaleg yang bertebaran di jalan dan tempat umum lainnya.

Namun demikian, KPU belum bisa berbuat banyak, karena belum memasuki masa kampanye. Namun demikian, pada Pasal 79 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 telah diatur untuk parpol bisa melakukan sosialisasi internal dengan model rapat terbatas.

Tapi, parpol harus memberitahukan secara tertulis kegiatan tersebut kepada KPU dan Bawaslu.

“Pertemuan terbatas dilakukan di dalam gedung dan jumlahnya maksimal 1.000 orang untuk tingkat kabupaten, 2.000 orang untuk tingkat provinsi dan 3.000 orang untuk tingkat nasional,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id