Parah Ini, Daftar Antrean BPJS JKN Tembus 1.984 Orang
KALKULASI - Kabid Limjamsos Dinas Sosial mencermati daftar antrian penerima BPJS JKN yang diusulkan pemerintah desa melalui aplikasi SIK NG. Foto : Hermas Purwadi/Radar Slawi--
DISWAYJATENG, SLAWI - Meskipun Pemkab Tegal berhasil menuntaskan serapan qouta penerima BPJS JKN yang didanai pusat. Namun daftar antrian penerima BPJS yang diusulkan melalui aplikasi SIK NG dari setiap desa hingga kini mencapai 1.984 orang.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal Iwan Kurniawan melalui Kabid Limjamsos Nur Ariful Hakim menyatakan secara kouta nasional penerima BPJS JKN sudah terpenuhi dan bahkan lebih.
"Dari proyeksi BPS di tahun 2023 tercatat ada sekitar 1.544.363 penduduk Kabupaten Tegal. Dan sesuai Peraturan Presiden nomor 36/ tahun 2023 tentang peta jalan jaminan sosial tahun 2023- 2024 mengatur qouta penduduk yang mendapatkan perlindungan melalui BPJS JKN PBI adalah 40 persen dari jumlah penduduk," ujarnya, kemarin.
Bila merujuk pada regulasi jaminan sosial BPJS JKN BPI dari jumlah penduduk di Kabuparten Tegal dikalikan 40 persen. Terdapat angka penerima sebanyak 617.745 orang.
"Hingga hari ini quota penerima jaminal sosial BPJS BPI yang didanai APBN sudah mencapai 636.116. Ini artinya Pemkab Tegal mampu mengelola dan memanfaatkan qouta 40 persen tersebut," cetusnya.
Saat ini masih banyak persoalan kasus orang miskin tidak tercover BPJS dengan beragam faktor. Mulai dari kartu keanggotaan BPJS yang sudah tidak aktif, belum mempunyai kartu BPJS hingga belum terdaftar dalam anggota keluarga pemilik BPJS.
"Pekerjaan rumah kami saat ini memperbaiki daftar kemiskinan ditingkat desa. Semerntara itu kouta untuk BPJS PBI yang didanai APBD II tahun ini sebanyak 66.780 orang dan hingga bulan Juli 2023 sudah tercover dari dana tersebut sebanyak 66.709," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jateng.disway.id