WADUH! 637 Kendaraan Plat Merah di Kabupaten Tegal Nunggak Bayar Pajak

WADUH!  637 Kendaraan Plat Merah di Kabupaten Tegal Nunggak Bayar Pajak

Kepala UPPD Samsat Kabupaten Tegal memberi keterangan pada awak media disela layanan Samsat Mobile, kemarin. -Hermas Purwadi-jateng.disway.id

SLAWI, DISWAY JATENG  - Digulirkannya kembali program  'Samsat Jawa Tengah Bebas Lagi', diharapkan bisa dimaksimalkan warga Kabupaten Tegal untuk menertibkan diri membayar pajak kendaraan bermotor yang menjadi tanggungjawabnya. Ternyata, 637 kendaraan Plat Merah di Kabupaten Tegal Nunggak Bayar pajak.

Kesempatan ini juga diharapkan bisa menggugah pengguna kendaraan dinas, dalam hal ini plat merah untuk menunaikan kewajiban membayar pajak tahunan.

BACA JUGA:5 Pinjol Terbaik dengan Bunga Rendah, Limit Hingga Puluhan Juta Hanya Modal KTP

Kepala UPPD Samsat Kabupaten Tegal, Drs Marjono MM menyatakan, dari data yang ada, sampai saat ini ada sekitar 637 obyek kendaraan bermotor baik roda dua dan empat yang berplat merah belum membayar pajak tahunan. 

"Bila data global  yang ada, saat ini masih menyisakan piutang berjalan bagi wajib pajak kendaraan bermotor sebanyak 91.282 untuk pajak tahunannya. Darui jumlah tersebut sudah termasuk plat merah," ujarnya disela- sela membuka layanan Samsat Keliling Ops Zebra Candi 2023, dipelataran Polres Tegal, Senin 4 September 2023.

BACA JUGA:10 Aplikasi Pinjol Terpercaya di Playstore ataupun AppStore, Solusi Dana Darurat

Ditegaskan untuk target Pajak Kendaraan Bermotor tahun ini  dipatok Rp 178.563.413.000, sementara untuk BBNKB senilai Rp 114.777.214.000. 

"Kami berharap untuk program Samsat Jawa Tengah  Bebas Lagi, yang digulirkan sejak 28 Agustus 2023 bisa dimaksimalkan seluruh warga Kabupaten Tegal. Di program ini  terdapat tiga item pembebasan. Diantaranya bebas denda administrasi yang dibuka sejak 28 Agustus hingga  30 Sepetember 2023,  bebas pokok PKP untuk tunggakan tahun ke lima dari tanggal 28 Agustus hingga 22 Desember 2023, dan bebas  BBNKB II serta bebas pajak progresif dari yang sudah diberlakukan sejak 26 April  hingga 22 Desember 2023," cetusnya.

BACA JUGA:PinjamDuit Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah Modal KTP, Cair Hingga Rp 10 Juta Dalam 5 Menit

Pria asal Surakarta  ini juga menyatakan upaya door to door ke wajib pajak selama ini terus dilakukan, untuk mengejar prosentase pelunasan pajak kendaraan bermotor di wilayah kerjanya. 

"Beragam kendala dihadapi bagi pengguna plat merah yang hendak membayar pajak tahunannya. Salah satunya ada yang BPKB hilang, kendaraan dalam kondisi rusak parah, hingga kendaraan hendak dilelang namun terkendala persyaratabn yang kurang," ungkapnya. (*)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id