Lagi! 67 Remaja Digulung Polres Brebes, Ada Senjata Tajam Turut Diamankan

Lagi! 67 Remaja Digulung Polres Brebes, Ada Senjata Tajam Turut Diamankan

Lagi! 67 Remaja Digulung Polres Brebes, 2 Senjata Tajam Disita --

BREBES, DISWAYJATENG - Polres Brebes terus memerangi geng motor dan tawuran pelajar di wilayahnya. Kali ini, sebanyak 67 remaja berhasil digulung rim gabungan.

Polisi gabungan Polres Brebes, dari timsus Kalong, tim Resmob Satreskrim Polres Brebes dan Polsek Tanjung itu berhasil mengamankan para ABG di Desa Cigedog, Kecamatan Kersana, Brebes Jawa Tengah pada Minggu (06/08/23) malam.

Berawal dari laporan warga yang resah dengan keberadaan puluhan anak muda itu. Dalam waktu sekejap petugas langsung ke lokasi untuk mengantisipasi terjadinya aksi konvoi maupun aksi tawuran di kalangan remaja.

BACA JUGA:Sekelompok Pemuda Bersenjata Beraksi di Jalan Lingkar Bumiayu, Korban Kena Bacok

Hasilnya, polisi mendapati puluhan remaja tersebut. Mereka didata dan dilakukan pembinaan. Diketahui mayoritas mereka merupakan pelajar dari Kabupaten Pemalang.

Polisi juga turut mengamankan sejumlah senjata tajam dari kelompok tersebut.

BACA JUGA:Tawuran Pemuda di Brebes; 1 Tewas Kena Bacok, 4 Luka-luka di RS

Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad tariq, melalui ketua timsus Kalong Polres Brebes, Ipda Rukas Sigit mengatakan, total ada 67 remaja yang masih berstatus pelajar tengah berkumpul. Mayoritas mereka yakni pelajar asal Kabupaten Pemalang.

"Mereka mengaku ke Brebes dengan menaiki truk (dayak), untuk menggelar silaturahmi dengan komunitas di Brebes, yang dikenalnya melalui medsos," kata Rukas, didampingi Kanit Resmob Satreskrim Polres Brebes, Aiptu Titok Ambar Pramono, Senin (07/08/23) dinihari, di halaman Mapolres setempat.

Rukas menambahkan, bahwa dari total kesemuanya ada 6 remaja asal Brebes dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dikarenakan menggunakan senjata tajam dan sebagai admin di media sosial.

BACA JUGA:Viral! Detik-detik Pedagang Nasi Goreng Brebes Dibegal Pemuda Bersenjata Tajam

"Ada dua senjata tajam berupa celurit yang kami sita dari tangan mereka. Termasuk satu bendera yang dibawa puluhan pelajar asal Pemalang," jelas Rukas.

Polisi menurut Rukas, tegas bagi pembawa senjata tajam tidak sesuai peruntukannya atau tidak berhubungan dengan pekerjaan dia yang sah, sehingga akan di proses sesuai dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951. 

"Sementara bagi puluhan pelajar lainnya, akan dilakukan pembinaan, termasuk memanggil orang tua dan guru" pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: