Tuntut Kesejahteraan, Perangkat Desa Geruduk DPRD Pemalang

Tuntut Kesejahteraan, Perangkat Desa  Geruduk DPRD Pemalang

MENYAMPAIKAN - Perangkat desa dari PPDI menyampaikan aspirasinya di gedung dewan. Foto : Agus Pratikno --

DISWAYJATENG, PEMALANG - Ratusan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pemalang mendatangi gedung DPRD, Kamis (3/8). Mereka datang di gedung wakil rakyat untuk meminta adanya kenaikan kesejahteraan perangkat desa, melalui penghasilan tetap (siltap) bagi para perangkat desa.

Ratusan perangkat desa dari PPDI Kabupaten Pemalang datang di gedung DPRD, dari berbagai penjuru desa. Mereka berkumpul bersama untuk menyampaikan aspirasinya kepada pimpinan dan anggota DPRD. 

Kehadiran perangkat desa, langsung mendapat respon positif dari Pimpinan DPRD Ajeng Triyani bersama Ketua  Komisi A Edi Susilo  dan Ketua Komisi C H Noor Rosyadi. Turut mendampingi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Diantaranya dari Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Dispermades) Triatmo, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bambang dan dari Bagian Hukum Setda  dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).  

Ketua PPDI Kabupaten Pemalang Dastro dihadapan Pimpinan dan Ketua Komisi DPRD Kabupaten Pemalang menyampaikan berbagai persoalan yang dialami oleh perangkat desa yang berdampak pada kesejahteraannya. 

Diantaranya terkait penganggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Rt , Rw dan BPD yang tidak bisa dianggarkan di tahun anggaran 2023. Menurutnya permasalahan itu terjadi di sebagian besar desa yang ada di Kabupaten Pemalang. 

"Selain itu, persoalan pada kegiatan PKK, operasional pemerintah desa, tunjangan hari raya, anak, istri, dan masa kerja,"katanya.

Berbagai persoalan lainnya, terkait  pagu Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023 yang terlalu minim sebesar Rp93, 2 miliar atau 10,8 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang tidak ditentukan. Sedangkan jumlah desa bertambah menjadi 212 desa.

Dari sejumlah tuntutan yang disampaikan oleh perangkat desa, ada satu hal getol untuk disampaikan kepada anggota DPRD. Yaitu terkait  sulitnya mengimplementasikan Perbup Nomor 79 Tahun 2019 tentang Siltap dan tunjangan kades, perangkat desa dan BPD. Khususnya pada tunjangan masa kerja, tunjangan anak istri, tunjangan hari raya.

Menurutnya, besaran Siltap dan Tukin perangkat desa setiap desa sama, namun  bagi desa yang minim bengkok tidak dapat memberikan tambahan Siltap. Padahal  beban desa sama dab harus mempertanggungjawabkan dana transfer desa yang lebih dari Rp1 miliar.

Disamping itu, persoalan terjadinya kesenjangan dalam internal pemerintah desa dan tunjangan kinerja yang sama bagi perangkat yang produktif maupun tidak. 

"Termasuk masalah lainnya masa kerja perangkat  tidak penghargaannya atau  reward and punishment bagi perangkat desa,"ujarnya.

Mendengar banyaknya persoalan yang disampaikan oleh perangkat desa, Wakil Ketua DPRD Ajeng Triyani, sebagai pimpinan dewan bersama anggotanya. Serta OPD terkait akan mengawal pelaksanaan implementasi Perbub nomor 79 tahun 2019. Selain itu juga akan terus mengawal soal desa-desa yang minim bengkok. Terkait hal itu, pihaknya juga mengajak kepada semua perangkat desa untuk bisa belajar bersama. Jika dibutuhkan untuk melakukan studi banding ke daerah tetangga Kabupaten Purbalingga. 

Intinya daftar inventaris masalah atau DIM sudah kami terima. Untuk itu kita bersama - sama mengawal permasalahan ini agar dapat terselesaikan,"tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: