Sekolah Dilarang Jual Seragam, Dikbud Keluarkan Surat Edaran

Sekolah Dilarang Jual Seragam, Dikbud  Keluarkan  Surat Edaran

Sekretaris Dinas Dikbud menjelaskan terkait kebijakan seragam sekolah, kemarin.-Hermas Purwadi-jateng.disway.id

SLAWI, DISWAY JATENG - Mendasari  Peraturan  Mendikbudristek nomor 50 tahun 2022 tentang  pakaian seragam sekolah  bagi peserta didik  jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, disikapi  Dinas Dikbud Kabupaten Tegal dengan mengeluarkan surat edaran sebagai pedoman kepala satuan pendidikan tingkat PAUD hingga  SMP di Kabupaten Tegal.

Plt  Kepala Dinas Dikbud Fakihuhurrokhim  SSos MM melalui sekretaris dinas Winarto SE MM menyatakan  pihaknya telah melayanghkan surat edaran  nomor 400.3.1/ 04/ 10152  terkait ketentuan pakaian seragam sekolah bagi peserta didik  dilingkungan  Dinas Dikbud Kabupaten Tegal.

BACA JUGA:Ganjar Kembali Resmikan SMK, Buka Akses Pendidikan hingga Pelosok

"Intinya pengadaan  pakaian seragam sekolah  menjadi tanggung jawab orang tua wali murid peserta  didik," ujarnya  Kamis 27 Juli 2023.

Ditegaskan bahwa  baik pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah  sesuai dengan kewenangannya, sekolah dan masyarakat  diminta dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.

"Dalam pengadaan pakaian seragam sekolah, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan memberikan pembebanan kepada orang tua  wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan saat penerimaan peserta didik baru," cetusnya.

BACA JUGA:Serahkan Bantuan ke Politeknik Gusdurian, Ganjar: Ini Gotong Royong Wujudkan Pendidikan yang Baik

Winarto juga menekankan bahwa  pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya  serta kepala sekolah  wajib menerapkan  ketentuan pakaian seragam sekolah  dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Kemendikbudristek nomor 50 tahun 2022 tanggal 7 September  2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi  peserta didik jenjang pendidikan dasar  dan pendidikan menengah.

"Surat edaran ini kami berikan tidak hanya kepada seluruh kepala satuan tingkat PAUD hingga SMP, namun juga kami sampaikan kepada  Koordinator Pendidikan dan Kebudayaan  Wilayah Kecamatan, dan stakeholder pendidikan yang ada di Kabupaten Tegal untuk menjadi pedoman," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id