DPRD Brebes Desak Dinkes Perhatikan Hasil Evaluasi Kemenkes di RSUD Ir. Soekarno Ketanggungan

DPRD Brebes Desak Dinkes Perhatikan Hasil Evaluasi Kemenkes di RSUD Ir. Soekarno Ketanggungan

RSUD Ir. Soekarno Ketanggungan Brebes --

Dia mendesak Dinas Kesehatan harus segera bertindak cepat dan responsif terhadap masukan-masukan dari Kementerian Kesehatan terhadap RSUD Ir Soekarno Ketanggungan. Menututnya, akreditasi sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut. 

"Menurut kami, masukan-masukan dari Kemenkes harus segera dipenuhi Dinas Kesehatan untuk demi pelayanan kesehatan yang maksimal terhadap masyarakat," tandasnya. 

BACA JUGA:DPRD Brebes Ingatkan Dindikpora Soal Larangan Pungutan PPDB

Sebelumnya, Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan supervisi dan evaluasi mutu pelayanan kesehatan di RSUD Ir. Soekarno Ketanggungan, Brebes, Kamis (13/7) lalu.

Dalam supervisi itu, Kemenkes melakukan evaluasi Indikator Nasional Mutu (INM) dan Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) serta brainstorming terkait persiapan penyelenggaraan akreditasi rumah sakit. 

Hasil pelaporan INM dan IKP oleh Direktorat Mutu Pelayanan Kemenkes ini, RSUD Ir. Soekarno, ada sejumlah catatan. Di antaranya manajemen rumah sakit harus segera melengkapi fasilitas sesuai Permenkes Nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.

Selain itu, dokter spesialis dasar, seperti dokter spesialis bedah, spesialis kandungan, spesialis anak, dan spesialis dalam juga harus secepatnya dilengkapi. 

Perwakilan Kemenkes dr. Renta Novianti Tapang mengatakan, saat ini dokter spesialis dasar di RSUD Ir. Soekarno Brebes ini baru dua orang. Kemudian sarana dan prasarana juga masih kurang.

BACA JUGA:Anggota DPRD Brebes Serap Usulan Masyarakat Melalui Musrenbang tingkat Kecamatan

Pihaknya berharap pemerintah daerah bisa segera memfasilitasi untuk kelengkapan SDM dan sarana prasarana rumah sakit tersebut, agar sesuai dengan Permenkes Nomor 3 tahun 2020.

"Saat ini dokter spesialis dasar baru dua. Rumah sakit tipe D harus ada 4 dokter spesialis mayor pada saat pengajuan izin operasional. Untuk kerjasama dengan BPJS juga harus ada sertifikat akreditasi. Rumah sakit ini punya pemerintah kabupaten, dan pemda juga yang harus ikut tanggung jawab," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: