Hukuman Bupati Nonaktif Mukti Agung Inkrah, Pemkab Pemalang Usulkan Pengisian Bupati Definitif

Hukuman Bupati Nonaktif Mukti Agung Inkrah, Pemkab Pemalang Usulkan Pengisian Bupati Definitif

Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo menjelaskan soal penghapusan tenaga honorer. (FOTO AGUS PRATIKNO/RADAR PEMALANG)--

PEMALANG, DISWAYJATENG - Pemerintah Kabupaten Pemalang akan segera melaporkan pengisian jabatan Bupati definitif kepada Gubernur Jawa Tengah. Itu menyusul telah adanya keputusan inkrah terhadap Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Agung Wibowo.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Mukti Agung Wibowo dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun).

Ia juga dikenakan denda Rp300 juta disertai kewajiban membayar uang pengganti Rp4,9 miliar atas kasus tindak pidana korupsi jual beli jabatan.

BACA JUGA:Mantan Sekda Pemalang Ini Sentil Kekosongan Jabatan Sekda, BR: Perlu Pahami Regulasi

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Pemalang Tarsidik mengatakan untuk pengisian jabatan Bupati Pemalang definitif saat ini sedang dalam proses untuk melaporkan kepada Gubernur Jawa Tengah. 

Laporan terkait hal itu, nantinya akan ditandatangani oleh Plt Bupati Pemalang setelah pulang dari ibadah haji.

"Adapun masa berlakunya, sejak adanya putusan pengadilan, meskipun pelaporan itu menyusul," katanya kepada Radar Tegal, usai mengikuti acara pelantikan Pj Sekda di Command Room Diskominfo, kemarin. 

Menurutnya, jika dilihat surat keputusannya (SK) itu sangat panjang tahapannya.  Diawali dengan melaporkan kepada Gubernur, kemudian Gubernur yang mengusulkan ke Menteri Dalam Negeri.

BACA JUGA:Tiga Calon Sekda Pemalang Ditolak, BKD dan Tim Pansel Klarifikasi KASN

Karena Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo itu sudah inkrah telah diputuskan oleh pengadilan, maka selanjutnya untuk diserahkan ke pemerintah pusat, melalui gubernur yang nantinya akan mengusulkan pemberhentiannya dan melantik bupati definitif.

"Jadi sekali lagi yang mengusulkan pemberhentian jabatan Bupati Pemalang itu bukan pemerintah daerah, tapi Gubernur yang nantinya mengusulkannya,"ujarnya.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Pemalang Seret Politisi dan Pengusaha Muda

Dijelaskannya,  jangka waktu lamanya proses untuk melantik Bupati Pemalang definitif, sebenarnya tidak bisa diukur kapan waktunya. Namun berdasarkan pengalaman itu, untuk rata-rata waktunya adalah 10 hari untuk melaporkan kepada Gubernur.

Jika mendasari pengalaman saat pengajuan untuk pemberhentian sementara Jabatan Bupati Pemalang itu kurang lebih dua bulan, maka merujuk dari situ. Karena dari Menteri Dalam Negeri untuk keputusannya bisa disampaikan sampai 1 bulan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: