Terjebak Pinjol Ilegal? Segera Lakukan Langkah Ini

Terjebak Pinjol Ilegal? Segera Lakukan Langkah Ini

Waspada terhadap pinjaman online ilegal yang semakin marak--

DISWAYJATENGPinjol ilegal semakin bermunculan, kadang masyarakat kebingungan membedakan antara Pinjol resmi dengan ilegal. Masalah pinjaman online illegal sepertinya sekan tidak pernah mati.

Meskipun Pemerintah telah melakukan pemblokiran melalui Satgas Waspada Investasi, tetap saja bermunculan pinjaman illegal baru. Dan juga masih banyak masyarakat yang terjerumus dalam kasus ini.

Melansir pernyataan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi menyampaikan beberapa tips bagi anda. Tips ini bagi anda yang sudah terlanjur meminjam kepada pinjaman online illegal.

Berikut ini tips bagi anda yang terlanjur melakukan pinjaman online illegal.

  1. Laporkan ke SWI melalui email [email protected] untuk pemblokiran.
  2. Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu membayar , maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.
  3. Apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika seperti mendapat terror, hingga pelecehan maka anda berhak memblokir. Anda berhak memblokir semua nomor kontak yang mengirim terror.

Kemudian beritahu ke seluruh kontak pada hp anda bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar abaikan saja.

  1. Segera lapor ke polisi dan lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul. Setelah itu anda jangan akses lagi ke pinjaman illegal.

Sedangkan untuk pencegahannya, sebelum anda melakukan pinjaman melalui aplikasi online agar anda pastikan dulu. Pinjamlah pada fintech peer to peer lending yang terdaftar pada OJK. Anda dapat mengeceknya pada situs ojk.go.id.

Saran selanjutnya adalah meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan. Meminjam untuk kepentingan yang produktif dan memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu serta denda dan risikonya.

BACA JUGA:Pipa Rokok Gading, Tulang dan Kayu Begini Cara Membedakannya

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

  1. Tidak memiliki ijin resmi
  2. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah, hanya berikan KTP, foto serta nomor rekening.
  4. Informasi bunga/biaya pinjaman dan denda tidak jelas.
  5. Bunga / biaya pinjaman tidak terbatas
  6. Total pengembalian termasuk denda tidak terbatas
  7. Pemberi pinjaman akan minta akses seluruh data ponsel
  8. Saat menagih melakukan ancaman, terror, penghinaan serta pencemaran nama baik hingga menyebarkan foto.
  9. Tidak ada layanan pengaduan
  10. Penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin
  11. Penagih tidak memiliki sertifikasi dari AFPI atau pihak yang mereka tunjuk.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: