Makanan Kedaluwarsa dan Mengandung Pewarna Tekstil Disita

Makanan Kedaluwarsa dan Mengandung Pewarna Tekstil Disita

Tim yustisi Satgas Pangan memeriksa label makanan dan minuman kemasan saat menggelar sidak.--

BREBES, DISWAYJATENG.ID - Sejumlah makanan kemasan sudah kedaluwarsa, mengandung pewarna tekstil (Rhodamin B-red) hingga tak memiliki izin edar BPOM menjadi temuan dan langsung disita. Hal itu, terungkap saat tim yustisi Satgas Pangan Kabupaten Brebes menggelar inspeksi mendadak jelang Idul Fitri. Bahkan, puluhan makanan kemasan tersebut langsung ditarik dari pedagang untuk dimusnahkan.

Sekretaris Tim Yustisi Satgas Pangan sekaligus Subkor Farmasi Mamin dan Perbekalan Kesehatan Haditopo mengungkapkan, temuan sejumlah produk makanan tak laik konsumsi tersebut merupakan hasil akumulasi sidak dua tim yustisi Satgas Pangan. Sasarannya, sejumlah pasar tradisional, pasar modern, kios grosir hingga toko oleh-oleh secara sampling.

"Hasilnya, masih ditemukan produk mamin yang sudah kedaluwarsa dan kemasan rusak tapi masih terpajang. Kemudian, hasil mini lab produk makanan mengandung pewarna tekstil dan tanpa izin edar BPOM. Semuanya, langsung kami sita atas seizin pedagang untuk dimusnahkan," ungkapnya saat dikonfirmasi Rabu (26/4) siang.

Sidak Mamin kemasan laik konsumsi, lanjut Haditopo, bertujuan menjamin keamanan pangan dan obat obatan khususnya bagi masyarakat sebagai konsumen. Bahkan, dalam menggelar sidak tim yustisi melibatkan sejumlah OPD terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, Satpol PP dan juga kepolisian.

"Lokasi sampling yang diambil, meliputi pasar Jatibarang, Rest Area Banjaratma, hingga beberapa kios pusat oleh-oleh Pantura dan toko grosir," terangnya.

Haditopo menuturkan, kegiatan sidak tim yustisi Satgas Pangan menjadi agenda rutin menjelang hingga sesudah hari raya Idul Fitri. Mengingat, masyarakat sebagai konsumen berhak mendapat perlindungan dari maraknya peredaran Mamin tak laik konsumsi. Terbukti, masih saja ditemukan Mamin kemasan mengandung pewarna tekstil, kedaluwarsa hingga tak memiliki izin edar namun tetap dipasarkan.

"Dengan temuan tim yustisi Satgas Pangan, harapannya masyarakat lebih cermat dan teliti dalam membeli semua produk makanan dan minuman kemasan hingga obat. Yakni, pastikan izin BPOM, kedaluwarsa dan kandungan zatnya," imbuhnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: