Pemborosan Anggaran, Pj Bupati Brebes Larang SKPD Lakukan Kunker

Pemborosan Anggaran, Pj Bupati Brebes Larang SKPD Lakukan Kunker

Urip Sihabudin --

BREBES, DISWAYJATENG.ID- Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin mengeluarkan kebijakan melarang pejabat daerah melakukan kegiatan studi banding keluar daerah. Larangan itu sudah ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Bupati tentang arahan kegiatan SKPD dalam pelaksanaan APBD tahun 2023.

Larangan kunjungan keluar daerah tersebut selain saat ini APBD yang terbatas, juga kegiatan banyak kegiatan yang lebih penting dan prioritas.

"Studi tiru, studi banding, kunjungan kerja atau kegiatan sejenis yang tidak esensial dan menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD; Kegiatan peningkatan kapasitas aparatur, in house training yang dilaksanakan di luar kota; dan kegiatan rapat yang dilaksanakan diluar kota yang bukan berdasarkan undangan dari instansi lain di luar Kabupaten Brebes harus dibatasi," ungkap Urip Sihabudin, usai menghadiri rapat paripurna di Kantor DPRD Brebes, kemarin (29/3).

Urip mengajak pejabat SKPD untuk lebih prihatin dengan kondisi keuangan daerah. Sehingga beberapa kegiatan dinas dengan anggaran belanja operasional yang bukan merupakan prioritas daerah dibatasi. 

"Banyak jalan rusak, kemudian stunting, kemiskinan ekstrem, itu kan butuh anggaran besar. Maka penegasan itu sebetulnya harus ditahan. Kita fokus dulu sama masalah itu tadi (kemiskinan)," tegasnya.

Dia menuturkan, dengan cara pembatasan kegiatan ke luar daerah dia berharap APBD Brebes lebih bisa difokuskan untuk pembangunan yang lebih krusial. Hal ini sehubungan dengan kondisi kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten Brebes pada APBD tahun anggaran 2023 dan belum memadainya pelayanan dasar kepada masyarakat dan infrastruktur

daerah.

Urip melanjutkan, dalam pelaksanaan seluruh program dan kegiatan dan atau sub kegiatan yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD 2023 agar memenuhi azas keadilan dan kepatutan serta selalu berpihak kepada kepentingan masyarakat. Masing-masing SKPD juga harus melaksanakan pembatasan anggaran belanja operasional yang bukan merupakan prioritas daerah dan menyangkut pelayanan dasar kepada masyarakat.

Urip Sihabudin juga meminta masing-masing SKPD memanfaatkan dan mengoptimalkan seluruh fasilitas barang milik daerah dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan SKPD. Ia berharap pimpinan masing-masing SKPD bisa memastikan seluruh pelaksanaan kegiatan dan belanja SKPD sesuai ketentuan pengelolaan keuangan yang efisien, efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami berharap semua poin yang kami sampaikan dalam surat edaran bisa lebih dipahami masing-masing SKPD," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: