Tok! Kades Babakan Tegal Resmi Ditetapkan Tersangka
Kasi Intelegen merangkap humas Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal beri keterangan penetapan tersangka Kades Babakan diruang kerjanya, kemarin.-Hermas Purwadi-jateng.disway.id
Korupsi Dana Desa Selama Dua Tahun
SLAWI (Disway Jateng) - Sesuai tahapan yang telah dilalui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal akhirnya secara resmi menetapkan Kades Babakan Kecamatan Kramat, Nuryasin sebagai tersangka tidak pidana korupsi Dana Desa selama 2 tahun berturut- turut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Suyanto SH MH melalui Kasi Intelegen merangkap humas , Yusuf Luqita Danawihardja SH MH menyatakan, penetapan tersangka kepada Kades Babakan dilakukan setelah rampungnya gelar perkara dan munculnya kerugian negara hasil audirt pihak auditor Inspektorat.
"Kerugiaan riil negara dari penyalahgunaan kucuran dana pusat berupa DD selama tahun 2020 dan 2021 sebesar RFp 380 juta," ujarnya Rabu 15 Maret 2023.
Penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Babakan, Kecamatan Kramat, sebelumnya diduga bermasalah. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) sempat memberikan teguran kepada Kepala Desa (Kades) Babakan Nuryasin, berulangkali. Adapun, Dana Desa yang bermasalah yakni tahun 2020 dan 2021. Kades Babakan sempat dideadline untuk segera mengembalikan uang yang bermasalah itu ke Kantor Pelayanan Perbendahaaran Negara (KPPN) pada 27 September 2022.
"Kasus dugaan penyelewengan DD di Desa Babakan mencuat setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Babakan beserta masyarakat mengadukan perihal dugaan tersebut.," cetusnya.
Selain penyimpangan pengalokasian DD di tahun 2020, yang bersangkutan juga melakukan hal yang sama di tahun 2021. Ada sedikitnya empat kegiatan yang belum dilaksanakan, yakni perbaikan tempat parkir Kantor Desa Babakan senilai Rp 25 juta, pembangunan rabat beton Rp 61 juta, pembuatan server wifi Rp 75 juta, dan pengadaan akses poin wifi Rp 70 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jateng.disway.id