Brebes Siapkan Perbup RDTR, Pelanggar RTRW Bakal Kena Sanksi
Proses pembangunan pabrik di Kecamatan Ketanggungan yang masuk Kawasan Peruntukan Industri. --
BREBES, DISWAYJATENG.ID - Maret ini, Pemkab Brebes mematangkan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pengembangan Kawasan Industri dan Peruntukan Industri. Perbup itu merupakan tindaklanjut dari Perda No 13 tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Brebes Tahun 2019-2039.
Kepala Dinas Pengelolaan Sumberdaya Air dan Tata Ruang (PSDATR) Brebes Abdul Majid menyampaikan, Perbup tentang RDTR tersebut sudah digodok dengan kajian mendalam. Perbub itu ditargetkan bulan Maret/April 2023 ini sudah disahkan ketika Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN sudah terbit. Perbup RDTR merupakan regulasi tahap awal yang mengatur tata ruang dan zonasi wilayah untuk tiga kecamatan terlebih dahulu. Yakni Kecamatan Losari, Kecamatan Tanjung dan Kecamatan Bulakamba. "Tiga kecamatan itu yang saat ini paling membutuhkan peraturan penataan ruang yang lebih detail karena berkaitan dengan lokasi calon Kawasan Industri (KI) dan Kawasan Peruntukan Industri (KPI). Setelah ini menyusul kecamatan lain juga akan diatur lagi," kata Abdul Majid, Senin (13/3).
Abdul Majid menjelaskan, Perbub RDTR dibuat untuk mempermudah akses pelayanan investasi. Pemkab Brebes membuka selebar-lebarnya izin investasi demi peningkatan ekonomi yang yang sekaligus mampu mengurangi tingkat kemiskinan sehingga diharapkan adanya peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM). Namun demikian pihaknya juga menyiapkan sanksi-sanksi yang melanggar tata ruang.
Dalam Perda No 13 tahun 2019 tentang RTRW Kabupaten Brebes Tahun 2019-2039, pada Pasal 79 telah diatur pengenaan sanksi bagi pelanggar tata ruang. Pengenaan sanksi dilakukan terhadap Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana struktur ruang dan pola ruang; pelanggaran ketentuan umum peraturan zonasi; pemanfaatan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan rencana tata ruang wilayah kabupaten.
Kemudian, pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan rencana tata ruang wilayah kabupaten; pelanggaran ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan rencana tata ruang wilayah kabupaten; pemanfaatan ruang yang menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum; dan/atau pemanfaatan ruang dengan izin yang diperoleh melalui prosedur yang tidak benar. "Sanksi mulai dari peringatan tertulis; penghentian sementara kegiatan; penghentian sementara pelayanan umum; penutupan lokasi; pencabutan izin; pembatalan izin; pembongkaran bangunan; pemulihan fungsi ruang; dan/atau denda administratif," ungkapnya.
Sementara untuk indikasi program utama dalam arahan pemantaatan ruang wilayah kabupaten, meliputi program utama, lokasi; besaran; sumber pembiayaan; instansi pelaksana; dan waktu dan tahapan pelaksanaan yang terbagi ke dalam 4 tahapan. Tahapan itu meliputi tahap I (tahun 2019 - 2023) yang terbagi menjadi program tahunan; tahap II (tahun 2024 2029); tahap II (tahun 2030-2034); dan tahap IV (tahun 2035 -2039). "Sementara ini kami menyiapkan untuk KPI seluas lebih kurang 5.688 hektare 6 di kecamatan yang meliputi Losari, Tanjung, Bulakamba, Kecamatan Wanasari, Ketanggungan, dan Kersana. Kita berharap agar seluruh komponen masyarakat khususnya pelaku usaha untuk mentaati Rencana Tata Ruang kita untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Perlu kita sadari bwersama bahwa hendaknya apa yang kita rasakan sekarang harus bisa dirasakan oleh generasi kita selanjutnya. Oleh karena itu jaga ruang kita agar tetap berkelanjutan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: