Puluhan Pengusaha Pengemplang Pajak Dipasang Banner dan Stiker Peringatan, Malu Ngga Tuh?

Puluhan Pengusaha Pengemplang Pajak Dipasang Banner dan Stiker Peringatan, Malu Ngga Tuh?

Personel gabungan memasang banner seger di tempat usaha yang belum membayar pajak daerah.--

BREBES, (DISWAYJATENG.ID) - Puluhan Pengusaha di Kabupaten Brebes akhirnya mulai mendapat peringatan tegas untuk membayar pajak.

Tempat usaha mereka dicap pengemplang pajak dengan banner dan stiker bertuliskan objek dan wajib pajak ini belum melunasi dan menunggak pajak daerah. 

Kabid Pajak Daerah dan Retribusi Bapenda Brebes Fetiana Dwiningrum mengungkapkan, penindakan tersebut menjadi teguran dan peringatan bagi puluhan wajib pajak daerah yang belum membayarkan pajaknya. Baik pengusaha hotel, restoran, rumah makan, hingga gerai gadai milik swasta.

Penindakan semua pelanggaran wajib pajak yang belum membayar pajak daerah diatur dalam Peraturan Bupati Brebes Nomor 11/ 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik.

"Penindakan dan penertiban wajib pajak, diambil sampling dari semua kecamatan. Yakni, Kecamatan Brebes, Losari, Bulakamba hingga Jatibarang," jelasnya.

Sanksi teguran yang diberikan, lanjut Fetiana, langsung ditindaklanjuti dengan pemasangan banner nunggak pajak. Kemudian, dilakukan pembinaan hingga disepakati bahwa wajib pajak akan menyetor pajak daerah secara bertahap. Sehingga, sambil menunggu pelunasan wajib pajak diberi tenggang waktu jika ingin mencopot banner tersebut.

"Penindakan untuk membayar pajak, melibatkan Satpol PP dan DPMPTSP. Tujuannya, memberikan edukasi dan sanksi tegas jika mengabaikan teguran," terangnya.

Fetiana Dwiningrum menuturkan, berdasarkan pembinaan yang dilakukan selama sepekan terakhir Desember ini. Pihaknya mengaku, sebagian ada yang langsung membayarkan kewajibannya melunasi pajak daerah. Sedangkan, sebagian lainnya ada yang memilih membayar bertahap dengan jatuh tempo. Harapannya, penindakan tersebut lebih menggugah kesadaran semua pengusaha semakin tertib membayar pajak daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar brebes