Heboh! Tahun 2022 Janda di Kabupaten Tegal Tembus 3.574. Ternyata ini penyebabnya

Heboh! Tahun 2022 Janda di Kabupaten Tegal Tembus 3.574. Ternyata ini penyebabnya

Humas kantor Pengadilan Agama Slawi menjelaskan jumlah angka perceraian selama setahun , kemarin.-Hermas Purwadi-jateng.disway.id

SLAWI (Disway Jateng)  - Angka perceraian selama tahun 2022, yang ditangani Pengadilan Agama kelas I A Kabupaten Tegal mengalami2,

Kepala kantor Pengadilan Agama kelas I  A, Drs H Abdul Basyir MAg melalui Humasnya Drs Amroni MH menyatakan, sepanjang tahun 2022 jumlah cerai talak sebanyak 773 dan cerai gugat sebanyak 2.801.

 

"Jadi selama setahun terahkir ini jumlah kasus perceraian yang kita tangani ada sebanyak 3.574 kasus, "ujarnya Senin 26 Desember 2022. 

 

Dia mengakui alasan ekonomi masih mendominasi munculnya gugatan baik gugatan talak, maupun gugatan cerai. Dan dominasi angka gugat  cerai diwilayah Kabupaten Tegal  masih didominasi  kaum istri yang merasa dirugikan.

 

"Istri merasakan kebutuhan hidupnya sehari - hari tidak terpenuhi oleh sang suami. Begitu juga gugat talak yang dilakukan suami, yang menganggap istri kurang menerima atas pemberian nafkah yang diberikan kepada sang istri,"cetusnya.

 

Dia juga mengkalkulasi ulang terkait persentasi perkara dispensasi kawin anak usia dini karena hamil sepanjang tahun 2022 yang juga mengalami peningkatan sebanyak 231 kasus, dengan jumlah perempuan yang sudah hamil sebelum nikah sebanyak 65 orang atau mengalami peningkatan 28 persen dari tahun sebelumnya.

 

"Mengacu pada dispensasi nikah UU nomor 16 tahun 2019 tentang  Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan terutama perubahan pada Pasal 7 ayat (1) mengenai pembatasan usia perkawinan yang semula 16 tahun untuk wanita dan 19 tahun untuk pria, sekarang  menjadi bagi pria dan wanita  disamakan minimal 19 tahun,"ungkapnya. 

 

Pihaknya menyatakan langkah konkrit utuk menekan angka perceraian selama ini ditempuh dengan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung nomor I/ tahun 2016 tentang upaya mediasi.

 

" Intinya sebelum majelis hakim melakukan pemeriksaan pokok perkara yang diajukan dan dihadiri kedua belah pihak, yakni pemohon dan termohon maka harus diupayakan perdamaian melalui mediasi. Inti mediasi adalah mengurai permasalahan yang dihadapi oleh pasutri yang bersengketa dengan dibantu mediator. Kalau upaya tersebut berhasil, gugatan permohonan bisa dicabut. Namun kalau terpaksa kedua belah pihak  tidak bisa mengendalikan diri  dan harus bercerai , diharapkan bercerailah dengan cara yang baik dimana hak dan kewajiban keduanya harus terpenuhi," tegasnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id