Catat! Ada 231 Kasus Pernikahan Dini di Tegal, Akibat Hamil

Catat! Ada 231 Kasus Pernikahan Dini di Tegal,  Akibat Hamil

Humas PA Kab. Tegal beri keterangan-Hermas Purwadi-jateng.disway.id

SLAWI (Disway Jateng) -  Menjelang tutup tahun, kalkulasi perkara dispensasi kawin karena hamil diwilayah Kabupaten Tegal cenderung mengalami penurunan yang cukup signifikan.  Lonjakan perkara dispensasi kawin, karena hamil sempat terjadi di tahun 2020 yang mencapai 386, yang mengalami penurunan di tahun 2021 menjadi 331 kasus. Dan ditahun 2022 jelang akhir tahun angka tersebut mengalami penurunan menjadi 231 kasus.

 

Kepala Pengadilan Agama kelas I A Slawi Drs H Abdul  Basyir MAg melalui humasnya Drs  Amroni  MH menyatakan faktor hamil di luar nikah akibat pergaulan bebas menjadi pemicu para remaja harus melangsungkan pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur. 

 

"Bila dibandingkan dari data yang ada, ditahujn 2020 dari jumlah 386 perkara dispensasi kawin karena hamil pihak  perempuan yang sudah hamil berjumlah 73 anak, ditahun 2021 mengalami penurunan menjadi 51 anak. Sementara di tahun 2022 hingga bulan April tercatat ada 77 anak yang hamil. Namun angka tersebtu terhenti hingga jelang akhir tahun karena tidak adanya penelitian lebih lanjut,"ujarnya Sabtu ( 24/12) kemarin.

 

Amroni menyatakan faktor yang banyak mendominasi pernikahan dini adalah hamil duluan.

 

" Mereka yang mengajukan dispensasi nikah diperuntukan bagi anak lelaki dengan usia 17-18 tahun atau dibawah usia 19 tahun.  Sedangkan yang wanita berusia antara 14-15 tahun atau dibawah usia 16 tahun," cetusnya.

 

Ditegaskannya bahwa bila tidak ada izin dari PA, pihak PPN atau KUA tidak dapat menikahkan calon mempelai yang belum cukup umur untuk menikah.

 

" Munculnya permohonan dispensasi nikah karena beragam alasan. Selain hamil di luar nikah dan pasangan masih di bawah umur, permohonan dispensasi bisa datang dari orang tua yang merasa khawatir. Khawatir apabila melihat pergaulan anaknya dengan teman lawan jenisnya sudah sangat akrab,  orang tua kedua belah pihak sepakat akan menikahkan anaknya tersebut yang belum cukup umur untuk nikah dengan mengajukan dispensasi nikah," ungkapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id