Kekurangan SDM, Pemilu 2024 di Brebes Terancam Gagal

Kekurangan SDM, Pemilu 2024 di Brebes Terancam Gagal

ilustrasi pemilu 2024-Istimewa-

BREBES, (DiswayJateng.id) - Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di Kabupaten Brebes terancam gagal digelar. Sebab, kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) sangat terbatas menyusul adanya wacana larangan ASN, perangkat desa, hingga BPD menjadi penyelenggara pemilu.

  Padahal kebutuhan penyelenggara pemilu di Kabupaten Brebes mencapai 65.300 personel. Rinciannya, 58.652 personel untuk penyelenggara teknis Pemilu dan 6.648 personel pengawas pemilu. 

itu terungkap saat audiensi Badan Permusyawaratan Desa di ruang Paripurna Bawah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Brebes bersama KPU dan Bawaslu setempat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Brebes Muamar Riza Pahlevi. Sebab, belum adanya kejelasan dan regulasi turunan terkait larangan ASN, P3K maupun perangkat desa hingga BPD menimbulkan keresahan. Terlebih, dalam pelaksanaan pemilu pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi kebutuhan SDM untuk kesekretariatan. Yakni, mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan hingga PPS tingkat desa.

"Rincian kebutuhan SDM penyelenggara pemilu, mencapai 58.652 personel. Rinciannya, 44.100 personel di KPPS , 891 personel di tingkat desa (PPS), 85 personel di tingkat kecamatan (PPK)," ungkapnya.

Kebutuhan SDM tersebut, lanjut Riza, belum termasuk sekretariat yang statusnya PNS. Yakni, sebanyak 85 personel untuk PPK dan 891 pamong desa untuk tingkat desa (PPS). Serta, 12.600 personel linmas untuk pengamanan TPS sebanyak 2 personel per TPS. Terkait masa tugasnya, PPK dan PPS mulai 23 Januari 2023 hingga akhir Tahun 2024. Sedangkan, untuk sementara pemetaan kebutuhan TPS sebanyak 6.300 titik.

Protes serupa, disampaikan Ketua Bawaslu Brebes Wakro yang mengaku sangat membutuhkan kepastian regulasi. Terlebih, tahapan seleksi badan Ad Hocc Pengawas Pemilu dari tingkat kecamatan hingga desa tinggal menunggu hasil pengumuman. Namun, hingga kini belum ada regulasi resmi dari pemerintah Kabupaten Brebes melalui instansi terkait. Sehingga, butuh kepastian regulasi sebagai juknis seleksi badan Ad Hocc pengawas pemilu. Masa tugasnya, Panwascam dan Panwas Desa mulai November 2022 hingga November 2024. Sedangkan, khusus pengawas TPS hanya dua bulan yakni Februari saat pemilu dan November 2024.

"SDM Bawaslu, membutuhkan 6.648 personel. Rinciannya, Badan Ad Hocc meliputi 51 Panwascam, 297 PPL/ PPD, dan 6.300 pengawas TPS," jelasnya.

Ketua Komisi I DPRD Brebes  Heri Fitriansyah menyampaikan kendala kekurangan penyelenggara pemilu. Pihaknya menyatakan siap pengawal pengesahan regulasi Peraturan Bupati maupun regulasi lainnya. Intinya, prosesnya akan dikoordinasikan dengan Bagian Hukum dan Dinpermasdes. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: