Sah! Banding Ferdy Sambo Ditolak, Begini Nasib Dia Selanjutnya

Sah! Banding Ferdy Sambo Ditolak, Begini Nasib Dia Selanjutnya

Sidang Etik Ferdy Sambo--

JAKARTA, (JakartaDisway.id)- Upaya banding dari Ferdy Sambo ditolak majelis hakim dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Senin 19 September 2022.

Dalam sidang banding kode etik, komisi memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo, di mana keputusan hasil sidang banding tersebut bersifat final dan mengikat.

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung.

“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tambahnya.

Dengan putusan tersebut nasib mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu akhirnya resmi dipecat dari institusi Kepolisian. Ferdy Sambo terbukti melakukan tindakan tercela dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo sudah bersifat final.

Namun begitu, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

Terpisah, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Praseyto menambahkan, hasil keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum, Komjen Agung Budi Maryoto sebagai ketua sidang banding bersama 4 anggota dan keputusannya adalah kolektif kolegial.

“Seluruh hakim banding sepakat untuk menolak banding dari Ferdy Sambo yang terbukti sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J,” ujar Irjen Dedi kepada wartawan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin 19 September 2022.

"Keputusan tadi sudah disebutkan oleh pak ketua sidang banding, perbuatan tersebut adalah perbuatan tercela dan menguatkan. Maka kemudian dengan tidak hormat Irjen FS diberhentikan dari kepolisian," tambahnya.

Irjen Dedi juga mengungkapkan, selanjutnya Ferdy Sambo akan menyelesaikan segala administrasi oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polri selama 3 hari kerja.

Sedangkan prosesi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) Ferdy Sambo ini menurut Irjen Dedi tidak akan ada upacara seremonial.

“Tidak ada, sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” jelasnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: