Dua Pelaku 'Mobil Goyang' di Pantai Ternyata Pegawai Diskominfo Jateng, Langsung Dipecat

Dua Pelaku 'Mobil Goyang' di Pantai Ternyata Pegawai Diskominfo Jateng, Langsung Dipecat

Sepasang mesum nonASN Pemprov Jateng. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com--

SEMARANG, (DiswayJateng.id)- Dua pelaku yang kedapatan mesum 'mobil goyang' di kawasan Pantai Marina Semarang dipastikan adalah pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Tengah.

Dua pegawai non-ASN (aparatur sipil negara) tersebut berinisial GC (32), dan AR (26) pun langsung dipecat lantaran terlibat tindak pidana asusila memalukan tersebut. 

Aksi mesum dua pegawai tersebut viral di media sosial. Keduanya kepergok berbuat mesum oleh polisi di Kawasan Pantai Marina Kota Semarang pada Senin (12/9) sekitar pukul 12.55 WIB. Keduanya sedang berduaan dalam mobil Honda Jazz putih di tepi Jalan Marina Raya. Polisi yang patroli melihat mobil mencurigakan parkir di tepi jalan. Saat didekati, keduanya sedang berbuat asusila dalam keadaan setengah telanjang. Berdasarkan keterangan pelaku melakukan perbuatan tak senonoh didasari suka sama suka dan faktor mencari sensasi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Tengah Riena Retnaningrum mengatakan pemutusan hubungan kerja telah dikeluarkan sejak Selasa (13/9). 

Riena menyebut dasar pemecatan karena dua pegawai kontrak tersebut telah menjelekkan nama baik instansi pemerintah. 

"Kami tahu dua orang tersebut telah melakukan perbuatan yang tidak pantas sebagai non-ASN," kata Riena, Kamis (15/9). 

Riena mengatakan penindakan tegas tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Berdasarkan laporan kepolisian dan surat perjanjian kerja terhadap dua pegawai non-ASN itu. "Memang lagi viral, viral yang tidak bagus. Kita ikuti semua regulasi aturan main yang ada," tuturnya. 

Dalam perjanjian kerja, kata Riena, dua tenaga honorer itu terbukti melanggar pasal 2 ayat 4 d, pasal 5 huruf e tentang penghentian dan pemutusan kontrak. Riena menjelaskan seorang non-ASN harus bertanggung jawab, bekerja keras, disiplin, sopan santun, jujur dan bebas dari perbuatan tindak pidana.

"Seperti korupsi, kolusi dan nepotisme, serta narkoba dalam melaksanakan tugas-tugas serta kewajiban yang harus dipenuhi," tuturnya. 

Riena meminta seluruh pegawai, baik ASN maupun non-ASN dapat mematuhi peraturan dalam bekerja, serta menjadi contoh yang baik kepada masyarakat. "Laksanakan tugas penuh dedikasi, integritas dan tentu punya loyalitas serta menambah knowledge," ujarnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn