Catat! 128 Calon Wisudawan Fakultas Hukum UPS Tegal Dilepas

Catat! 128 Calon Wisudawan Fakultas Hukum UPS Tegal Dilepas

128 calon wisudawan Fakultas Hukum UPS Tegal dilepas-dok.ist-jateng.disway.id

TEGAL (Disway Jateng) - Fakultas Hukum Universitas Pancasakti (UPS) Tegal melepas 128 calon wisudawan dalam acara "Yudisium Jenjang Sarjana Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal" Periode genap tahun ajaran 2021/2022, Selasa 6 September 2022, bertempat di Hotel Karlita Tegal.

 

Selain dihadiri calon wisudawan, acara di hadiri oleh Ketua  Yayasan Pendidikan Pancasakti Dr H Imawan Sugiharto MH, Rektor Universitas Pancasakti Tegal Dr Taufiqulloh MHum, Dekan Fakultas Hukum UPS Dr Achmad Irwan Hamzani, Direktur Pascasarjana UPS Tegal Prof Dr Sitti Hartinah DS, para dekan ditiap fakultas, orang tua calon wisudan dan calon wisudawan.

 

Dr H  Achmad Irwan Hamzani selaku dekan Fakultas Hukum UPS Tegal mengatakan  selamat atas keberhasilan putra putri bapak dan ibu sekalian, semoga tercapai yang telah dicita-citakan.

 

"Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh dosen, tenaga kependidikan Fakultas Hukum atas totalitas dan komitmen dalam melaksanakan tugas mendidik dan melayani mahasiswa hingga mereka berhasil menyelesaikan studi," ungkap Achmad Hamzani 

 

Dijelaskan Achmad Irwan Hamzani, yudisium fakultas merupakan moment bersejarah dalam perjalanan hidup anak manusia yang memiliki kesempatan menempuh pendidikan tinggi. "Karena itu tidak berlebihan kalau saya menganggap ini sebagai momentum terindah dalam kehidupan anda, bisa jadi ini hanya terjadi sekali dalam hidup anda," jelas Achmad Hamzani.

 

Selain itu, para calon wisusawan patut bersyukur, karena menjadi manusia terhormat dan mendapat kesempatan mengenyam pendidikan tinggi hingga lulus. Ini tentunya bisa mengangkat derajat menjadi orang terhormat di masyarakat. 

 

"Ijazah yang diterima nanti setelah di wisuda, bukan saja sah secara hukum. Tetapi juga diakui masyarakat, karena berasal dari program studi yang terakreditasi Unggul," paparnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id