Pilkades Serentak Tahun 2023 di Kabupaten Tegal Diundur, Kenapa?
KETERANGAN -Handi Agung Pramono memberikan keterangan di ruang kerjanya. Foto: Yeri Noveli/Radar Slawi --
Untuk mengisi kekosongan jabatan, maka akan ditunjuk Penjabat sementara (Pj) yang diambilkan dari ASN di lingkungan Pemkab Tegal. Pj tidak hanya untuk 49 kades yang telah berakhir masa jabatanya, tapi juga ada sekitar 115 kades yang masa jabatannya berakhir di tahun 2024. Sedangkan, di tahun 2025 ada sekitar 117 kades yang juga masa jabannya berakhir.
“Kami masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Pusat, apakah diundur atau dimajukan,” ujarnya.
Menurutnya, wacana diajukannya Pilkades serentak juga mencuat. Jika diajukan pada bulan Juni atau Agustus 2023, maka sebanyak 49 kades harus mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir di bulan Desember 2023 dan Januari 2024.
Sebab, jika kades yang akan mencalonkan kembali dalam Pilkades, maka syaratnya harus mengundurkan diri. Hal itu juga berlaku pada perangkat desa yang akan mencalonkan diri.
“Banyak kades yang tidak mau mengundurkan diri. Tapi, wacana ini juga belum ada keputusan dari Pemerintah Pusat,” pungkasnya. (yer/gun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: