Isu Kenaikan Harga BBM, Sebuah Gudang Penimbun dan Pengoplos BBM di Kendal Digrebek Polisi
Gudang penimbun dan pengoplos BBM di Desa Kutoarjo, Kaliwungu Kendal digerebek polisi-Polres Kendal-
Pelaku masih menjalani pemeriksaan di unit 4 Satreskrim Polres Kendal.
Atas perbuatannya tersangka M dijerat dengan pasal Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (i) UURI No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam I-JURI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman penjara selama-lamanya 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: