Status 7 Polisi Ini Naik Menjadi Tersangka, Kompolnas Bongkar 'Mantra' Sambo

Status 7 Polisi Ini Naik Menjadi Tersangka, Kompolnas Bongkar 'Mantra' Sambo

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Foto : Ricardo/JPNN.--

JAKARTA, (DiswayJateng.id) - Status 7 anggota polisi yang diduga melanggar kode etik kini statusnya naik menjadi tersangka.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengonfirmasi adanya 7 tersangka upaya menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice dari kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

BACA JUGA:Komnas HAM Serahkan 3 Rekomendasi ke Timsus Polri: Tidak Ada Penganiayaan kepada Brigadir Joshua

"IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," ucap Irjen Dedi Prasetyo, Kamis 1 September 2022.

Dari hasil penelusuran Disway, inisial para tersangka adalah Irjen Pol Ferdy Sambo yang sudah diberhentikan menjadi anggota Polri. 

Selain menjadi tersangka obstruction of justice, Ferdy Sambo juga menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Joshua.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Diberhentikan dengan Tidak Hormat dari Polri

Sementara 6 tersangka obstruction of justice yang lain, yakni:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri

2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

5. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway