Panitia Seleksi Perangkat Desa di Demak Raup Rp3 Miliar Uang Suap dari Peserta, Dua Dosen Terlibat

Panitia Seleksi Perangkat Desa di Demak Raup Rp3 Miliar Uang Suap dari Peserta, Dua Dosen Terlibat

Sidang kasus dugaan suap terhadap dosen UIN Walisongo Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (23/8). (Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya)--

DEMAK, (DiswayJateng)- Jabatan perangkat desa di Demak diduga dijualbrlikan. Peserta seleksi perangkat desa bahkan harus menyetor uang ratusan juta. Walhasil panitia bisa meraup uang dari peserta hingga Rp3 miliar.

Kasus tersebut menyeret dua dosen UIN Walisongo Semarang yang bertindak sebagai tim penguji.

Hal itu muncul dalam persidangan dugaan suap dalam ujian seleksi perangkat desa di Demak pada 2021 yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa 23 Agustus 2022.

Diketahui, dalam seleksi perangkat desa tersebut peserta sampai membayar uang dalam jumlah bervariasi demi mendapatkan bocoran jawaban dari soal.

Kepala Desa Cangkring, Kabupaten Demak, Imam Jaswadi, sebagai makelar dalam kasus dugaan suap seleksi perangkat desa ini mematok biaya Rp150 juta hingga Rp250 juta.

Biaya ini untuk memuluskan para calon perangkat desa untuk bisa menduduki posisi sekretaris desa dan kepala dusun.

Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono mengatakan terdakwa Imam Jaswadi bersama terdakwa Saroni (mantan Wakapolsek Karanganyar) menghimpun uang setoran dari para calon perangkat desa hingga Rp3 miliar.

“Uang setoran yang besarannya bervariasi itu berasal dari 16 calon perangkat daerah pada delapan desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak,” kata dia, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (23/8).

Dari uang tersebut, sebanyak Rp 830 juta diberikan kepada 2 dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, yakni Amin Farih dan Adib.

Mereka merupakan pengarah dan ketua panitia tes dalam seleksi penerimaan perangkat desa tersebut.

"Penyerahan dalam dua tahap, masing-masing Rp720 juta dan Rp110 juta," imbuh dia.

Jaksa dalam dakwaannya menyebut uang Rp300 juta diserahkan oleh Amin Farih kepada Wakil Dekan FISIP UIN Semarang Tholkhatul Khoir untuk dilaporkan kepada kepada Dekan FISIP UIN Semarang Misbah Zulfa Elisabeth.

Uang suap tersebut diberikan kedua 2 dosen supaya mereka memberikan bocoran jawaban dari soal ujian seleksi perangkat desa tersebut.

Kasus suap seleksi perangkat desa di Kabupaten Demak itu terungkap setelah Rektor UIN Semarang Imam Taufik curiga ketika melakukan inspeksi dalam pelaksanaan ujian seleksi calon kepala desa pada Desember 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: