Luar Biasa, Disdukcapil Terapkan Digital ID Untuk Masyarakat Kota Tegal

Luar Biasa, Disdukcapil Terapkan Digital ID Untuk Masyarakat Kota Tegal

-Meiwan Dani Ristanto-Radar Tegal

"Selama ini, setiap lembaga penyedia layanan publik memang memiliki data kependudukannya sendiri-sendiri. Hal ini disebabkan karena setiap lembaga memerlukan data who you are dari penggunanya sebagai basis data operasional," jelasnya.

 

Basuki menyampaikan adanya hal itu menjadikan satu data kependudukan maka NIK menjadi kunci akses dlm verifikasi data dan menjadi basis data bagi kebijakan atau program terkait lainnya, Jadi, baik data ijazah, data paspor, data KTP-el, data NPWP, data rekening bank, dan lain-lain semua sama karena sudah menggunakan satu data kependudukan. Sesuai Undang-Undang (UU) 24/2013 jo UU23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, data yang digunakan untuk semua keperluan harus bersumber pada data Administrasi Kependudukan yang basisnya adalah Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

 

"Atas dasar aturan UU yang berlaku tersebut, berbagai sektor telah terhubung dengan Dukcapil, dan  berbagai Kementerian/Lembaga seperti Kementerian Sosial untuk kepentingan penyaluran bantuan sosial, Kementerian Kesehatan dalam rangka vaksinasi Covid-19, hingga berbagai lembaga perbankan, asuransi, hingga lembaga pendidikan, menggunakan data Dukcapil sebagai basis ‘Know Your Costumer’ (KYC)," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar tegal