Manajer BCL Terancam Lima Tahun Penjara, Tunggu Hasil Assessment untuk Rehabilitasi

Manajer BCL Terancam Lima Tahun Penjara, Tunggu Hasil Assessment untuk Rehabilitasi

Manajer Bunga Citra Lestari (BCL), Mohammad Ikhsan Doddyansyah mengonsumsi narkoba sejak 2021. Foto: Romaida/JPNN.com--

JAKARTA (DiswayJateng) -  Mohammad Ikhsan Doddyansyah, manajer dari Bunga Citra Lestari ditangkap Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.

 

Atas perbuatannya, Doddy dikenakan Pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997, tentang psikotropika. Selain itu, Doddy juga disangkakan Pasal 55 ayat 1 KUHP.


"Ancaman paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta," seru Zulpan.

Menyusul hal itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan Doddy telah mengajukan rehabilitasi.

Pengajuan rehabilitasi tersebut dilakukan oleh pihak keluarga dan pengacara Doddy.

 

"Sudah diajukan oleh pihak pengacara dan keluarga," tutur Akmal.

 

Akmal mengatakan pihaknya masih menunggu hasil asesmen untuk menentukan layak atau tidaknya Doddy mendapat rehabilitasi.

 

Dia menyatakan akan menginformasikan kepada awak media apabila hasil asesmen sudah keluar.


"Jadi, asesmen nanti yang menentukan yang bersangkutan rehab atau gimana," ungkapnya.

Doddy dan teman dekatnya, Ronald ditangkap atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba di kediamannya, kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.

 

Keduanya ditangkap seusai mengonsumsi narkoba bersama. Doddy dan Ronald juga dinyatakan positif Benzodiazepine.


Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tersebut.(mcr31/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com