Kasus Pembunuhan ART di Cilacap yang Tewas Digorok Terbongkar, Pelaku Ternyata Orang Dekat

Kasus Pembunuhan ART di Cilacap yang Tewas Digorok Terbongkar, Pelaku Ternyata Orang Dekat

Polisi membawa korban setelah ditemukan tak bernyawa di salah satu rumah di Kelurahan Tegalreja, Cilacap Selatan, Minggu (7/8/2022) -HUMAS POLRES CILACAP UNYUK RADARMAS---

CILACAP, (DiswayJateng)- Kasus pembunuhan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) yang tewas digorok di sebuah rumah di Kelurahan Tegalreja, Cilacap Selatan, Cilacap akhirnya terbongkar.

Korban berinisial J (56) ditemukan tak bernyawa pada hari Minggu, 7 Agustus 2022 sekitar pukul 05.45 WIB di rumah majikannya.

Polisi berhasil menangkap tersangka dalam waktu kurang dari tujuh jam setelah menerima laporan saksi FHR (anak pemilik rumah) dan kejadian tersebut.

Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Kasi Humas Iptu Gatot Tri Hartanto, mengatakan, pihaknya berhasil menangkap terduga pelaku setelah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan hasil autopsi. 

"Dari hasil tersebut, polisi berhasil mengungkap siapa terduga pelaku dan melakukan penangkapan terduga pelaku di rumahnya," kata Gatot, Senin (8/8/2020).

Diketahui, terduga pelaku berinisial S (48) warga Desa Gumelar, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas.

Terduga pelaku merupakan karyawan di rumah tersebut bersama korban.

"Pelaku melakukan aksinya seorang diri. Dengan cara memukul kepala korban menggunakan punggung golok di kepala bagian atas telinga hingga tak sadarkan diri. Kemudian terduga pelaku menggorok leher korban dengan golok tersebut," jelas Gatot.

Gatot menjelaskan, motif pembunuhan tersebut terjadi karena terduga pelaku sakit hati kepada korban. 

"Terduga pelaku sedang tidak punya uang namun disuruh mengantarkan korban pulang ke Banjarnegara, dan juga sakit hati karena tidak boleh pulang ke gudang di Jalan Rinjani milik majikannya sehingga kehujanan dan tidur di garasi," ujarnya. 

Saat ini terduga pelaku masih dalam proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Cilacap.

Atas perbuatannya terduga pelaku disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbanyumas