Soal PPPK, Mahfud MD Keluarkan SE Terbaru, Pemerintah Daerah Diingatkan Lagi

Soal PPPK, Mahfud MD Keluarkan SE Terbaru, Pemerintah Daerah Diingatkan Lagi

JAKARTA, (DiswayJateng)- Pelaksana tugas (Plt) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Mahfud MD mengingatkan pemerintah daerah bahwa pemetaan pegawai honorer atau non-ASN.

Pemetaan pegawai honorer sebelum 30 September 2022. Jika terlambat Pemda dianggap tidak memiliki pegawai non-ASN.

Peringatan tersebut tertuang dalam SE MenPAN RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli yang ditandatangani Mahfud MD.

“Lewat tanggal tersebut data pegawai non-ASN belum masuk ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dianggap tidak memiliki honorer lagi,” kata Mahfud MD dalam SE tersebut.

SE terbaru tersebut juga menjelaskan pendataan honorer itu berkaitan surat edaran MenPAN-RB sebelumnya Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, tanggal 31 Mei 2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pusat dan daerah.

SE MenPAN-RB 31 Mei itu salah satunya berisi tentang penghapusan honorer, yang mana hanya ada PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kemudian ditindaklanjuti PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK mewajibkan status kepegawaian hanya PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Mahfud MD mendorong daerah untuk mengikuti regulasi tersebut. Yakni melakukan penataan pegawai non-ASN yang berada dan telah diangkat di lingkungan instansi masing-masing agar ada kejelasan status, karier dan kesejahteraan honorernya.

Mahfud mengungkapkan pegawai non-ASN yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah paling lama lima tahun bisa diangkat menjadi PPPK.

Kendati demikian, pengangkatan pegawai honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK harus memenuhi persyaratan sesuai PP Manajemen PPPK.

“PP Manajemen PPPK, Pasal 99 Ayat (2) menyebutkan pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP tersebut,” tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn