Sebanyak 62 WNI Berhasil Dibebaskan dari Penyekapan di Kamboja, Ini Penjelasan Kemenlu
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi----
JAKARTA (DiswayJateng) - Hingga saat ini, total Warga Negara Indonesia (WNI) yang berhasil dibebaskan dari Penyekapan di Kamboja sebanyak 62 orang.
Demikian keterangan dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI yang diterima di Jakarta.
Kemlu menyebut tambahan jumlah WNI yang dibebaskan berdasarkan pendalaman lebih lanjut dari pihak Kepolisian Kamboja.
Menurut rencana, ke-62 orang WNI tersebut akan dipindahkan KBRI Phnom Penh dari Sihanoukville menuju Phnom Penh, Minggu (31/7) malam waktu setempat.
KBRI Phnom Penh telah menyiapkan akomodasi selama mereka berada di Phnom Penh.
Selama berada di Phnom Penh, para WNI akan mendapat konseling psikologis dari Kementerian Luar Negeri.
Sebelumnya Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memastikan bahwa 55 orang WNI itu dalam kondisi sehat.
'Semua 55 orang WNI dalam kondisi sehat," ujar Retno dalam pernyataan pers secara daring, Sabtu (30/7).
Sementara itu, lima orang WNI lain yang juga korban penyekapan sedang diupayakan untuk dievakuasi ke tempat aman.
Retno menjelaskan bahwa sejak menerima laporan tentang para WNI yang disekap di Kamboja, pemerintah segera melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan mereka.
Upaya juga dilakukan pada tingkat tinggi melalui komunikasi Retno dengan Menlu Kamboja Prak Sokhonn, yang langsung merespons laporan tersebut dengan koordinasi bersama Kepolisian Kamboja.
"Alhamdulillah tim khusus Kepolisian Kamboja telah berhasil menyelamatkan para WNI dan membawa 55 orang WNI ke tempat aman, sementara lima WNI lainnya masih dalam proses," kata Retno.
Setelah dipindahkan ke lokasi aman, pihak kepolisian setempat akan melakukan proses berita acara pemeriksaan (BAP) untuk bahan penyelidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, para WNI akan diserahterimakan kepada KBRI Phnom Penh dan akan dipindahkan dari Sihanoukville ke Phnom Penh.
"Tim KBRI sudah berada di Sihanoukville guna membantu evakuasi," kata Retno.
Sesuai Standard Operating Procedure (SOP) penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), seluruh WNI tersebut akan menjalani pemeriksaan berdasarkan Screening Form Identifikasi Korban / Terindikasi Korban TPPO sebelum direpatriasi ke Indonesia.
Screening Form tersebut akan digunakan untuk mendukung proses rehabilitasi korban dan penegakan hukum bagi pelaku perekrut di Indonesia.
Setelah proses identifikasi selesai, Kementerian Luar Negeri dan KBRI Phnom Penh akan memfasilitasi repatriasi para WNI ke Indonesia.
Penanganan lebih lanjut para WNI paska ketibaan akan dikerjasamakan dengan kementerian atau lembaga terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id