Catat Nih, Ternak yang Dipotong karena PMK Dapat Ganti Rugi
Penyuntikan vaksin PMK/Net--
BANDUNG (DiswayJateng) – Kabar gembira bagi peternak yang hewan ternaknya dipotong karena terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Semua hewan ternak yang dipotong, akan mendapatkan ganti rugi.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Satgas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Nasional, Letjen Suharyanto di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (29/7).
"Yang dipotong akan langsung diganti. Bantuannya dalam bentuk uang, Rp10 juta untuk sapi dan kerbau. Sementara untuk kambing dan domba Rp1,5 juta, dan kalau ada babi, akan diganti senilai Rp2 juta," ucap Suharyanto
Suharyanto mengaku pemotongan hewan bersyarat karena PMK itu sudah terjadi di beberapa daerah. Sehingga, para peternak menyampaikan aspirasinya soal ganti rugi.
"Bagaimana bantuannya, itu sudah kami jawab semua. Bahwa sejauh memang hewan ternak dipotong dalam rangka strategi pemotongan bersyarat. Itu pasti akan ada bantuan dari APBN," terangnya.
Sedangkan, terkait obat-obatan untuk menangani hewan yang terpapar PMK, pihaknya mendapatkan dukungan dari Kementerian Pertanian (Kementan), dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kemudian, provinsi melalui BTT termasuk pemerintah kabupaten/kota.
"Obat-obatan didukung dari Kementerian Pertanian, BNPB, provinsi melalui BTT termasuk pemerintah kabupaten/kota," kata Kepala BNPB ini.
Lebih lanjut, dia menargetkan vaksin PMK buatan Indonesia akan rampung September mendatang. Sambil menunggu vaksin dalam negeri selesai, pihaknya mengimpor vaksin untuk menangani PMK di Indonesia.
"Target kami di September ini vaksin dalam negeri sudah bisa keluar. Jadi sementara menunggu Indonesia memproduksi vaksin sampai September, kita sementara impor," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: rmol.id