Warga Tegal Ini Melancarkan Aksinya di Sejumlah Pondok Pesantren di Banyumas, Akhirnya Terciduk Juga

Warga Tegal Ini Melancarkan Aksinya di Sejumlah Pondok Pesantren di Banyumas, Akhirnya Terciduk Juga

BANYUMAS, (DiswayJateng) - Petualangan pria berinisial MF (42), warga asal Desa Jatilaba, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal Jateng akhirnya berakhir. Warga Tegal yang melancarkan aksinya di sejumlah pondok pesantren di Kabupaten Banyumas ini terkuak. 

MF berhasil diciduk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas pada Rabu (27/7).

"Kami melakukan penangkapan terhadap MF setelah menerima laporan dari korban Abdul Fatah dan lima rekannya," ujar Kepala Satreskrim Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto, Jumat (29/7). 

MF ditangkap karena melakukan aksi pencurian di beberapa pondok pesantren di Banyumas. Kasus tersebut terungkap setelah Polresta Banyumas mendapat laporan terkait pencurian ponsel di Pondok Pesantren Roudhotul Qur'an 2 Banyumas pada 6 Juli 2022. 

Dari laporan korban, lanjut dia, tersangka menggasak ponsel milik enam santri dengan total kerugian mencapai Rp 10 juta. 

"Atas dasar laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman video kamera pengintai atau CCTV yang terpasang di lingkungan pesantren," katanya.  

Kompol Agus mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman CCTV tersebut, terlihat seorang pria bertubuh gempal memasuki lingkungan pesantren dengan mengendarai sepeda motor Supra.

Selanjutnya pelaku masuk gedung dan menuju kamar santri laki-laki lalu mengambil handphone milik enam santri. Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat (1/7), sekitar pukul 12.30 WIB

"Aksi pencurian dilakukan saat santri laki-laki sedang menjalankan salat Jumat di masjid pondok pesantren," jelas Kompol Agus. 

Satreskrim Polresta Banyumas pun segera melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pencurian berdasarkan dari ciri-ciri yang didapatkan dari rekaman CCTV.

"Kami berhasil mendeteksi keberadaan terduga pelaku di Desa Jatisaba, Kabupaten Tegal, lalu dilakukan penangkapan pada Rabu (27/7)," ungkapnya. 

Dari hasil penangkapan, lanjut Kompol Agus, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai Rp 900 ribu yang merupakan sisa uang hasil pencurian, satu unit sepeda motor Supra X 125 yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan. 

"Kemudian ada sarung motif kotak-kotak yang digunakan pelaku saat beraksi, dan ponsel Redmi 9T," ujarnya. 

Berdasarkan hasil pengembangan, MF ternyata tak hanya melakukan pencurian di satu pondok pesantren saja. "MF mengaku telah melakukan pencurian di tujuh pondok pesantren lain yang tersebar di berbagai Banyumas," ungkap Kompol Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn/antara