Waduh! Hukuman Munarman Eks Sekjen FPI Bertambah Jadi Empat Tahun, Ternyata Begini

Waduh! Hukuman Munarman Eks Sekjen FPI Bertambah Jadi Empat Tahun, Ternyata Begini

JAKARTA, (DiswayJateng)- Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman sepertinya bakal lebih lama menjalani hidupnya di jeruji besi.

Munarman sebelumnya dijatuhi vonis 3 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur seperti tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 114/PID.SUS/2022/PT DKI pada tanggal 28 Juni 2022.

Kini, pihak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menerima penambahan masa pidana kurungan penjara menjadi empat tahun. 

Putusan itu berkenaan pengajuan banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Enen Saribanon berkenaan lamanya vonis pidana penjara kepada terdakwa kasus tindak pidana terorisme tersebut.

"Mengubah putusan pengadilan negeri Jakarta Timur nomor 925/PID.SUS/PN.JKT.TIMN tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut, sekadar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa," demikian tulis putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, melansir website resminya, Kamis (28/7/2022).

Putusan PT Jakarta tersebut juga menguatkan putusan sebelumnya yang telah divonis oleh PN Jaktim.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 4 (empat) tahun. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tulis putusan Pengadilan Tinggi yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Tony Pribadi.

Namun dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Munarman dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Munarman juga dibebankan biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp10.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pmj news