Heran Jadi Buronan KPK, Mardani Maming Serahkan Diri : Saya Sudah Janji
JAKARTA, (DiswayJateng)- Setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK, Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H. Maming akhirnya menyerahkan diri.
Mardani Maming tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (28/7) sekitar pukul 14.02 WIB.
Maming yang mengenakan baju warna hijau dan jaket warna biru dongker ini terlihat membawa sebuah surat berlogo Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) serta didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Politisi yang juga Bendahara Umum (Bendum) PBNU ini mengatakan, dirinya datang ke Gedung Merah Putih KPK sesuai dengan surat dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Sembari menunjukkan surat berlogo Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU yang sebelumnya diklaim sudah dikirimkan ke KPK pada Senin (25/7), Maming mengaku heran bahwa dirinya dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sehari setelah surat itu dikirim, dan sehari sebelum putusan gugatan praperadilan.
"Saya di sini sesuai janji saya surat saya ke KPK tanggal 25 bahwa saya akan hadir tanggal 28. Dan diterima sama KPK tanggal 25 dan sesuai janji saya, saya akan hadir tanggal 28," kata Maming.
Maming lantas masuk ke Loby Gedung Merah Putih KPK dan duduk di ruang tunggu.
Selang setengah jam kemudian, Maming yang juga merupakan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini langsung naik ke lantai dua yang merupakan ruang pemeriksaan.
Terlihat, saat naik ke lantai 2 melalui tangga, Maming didampingi oleh kuasa hukumnya, yakni Denny Indrayana yang mengenakan kemeja warna biru.
Hingga saat ini, Maming masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik setelah dua kali mangkir dari panggilan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.
Maming sendiri sudah ditetapkan sebagai buronan. Di mana, namanya dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Selasa (26/7).
Sehari setelahnya, gugatan praperadilan Maming di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ditolak oleh Hakim Tunggal dan menyatakan bahwa status Maming sebagai tersangka oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur hukum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: rmol