Kabar Gembira! Kota Pekalongan Ajukan 151 Formasi PPPK, Catat Ini Formasinya
PEKALONGAN, (DiswayJateng)- Pemerintah Kota Pekalongan mengajukan usulan 151 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpar RB).
Pengajuan usulan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kekurangan tenaga di sejumlah organisasi perangkat daerah.
Apalagi, tenaga honorer dipastikan bakal segera dihapus.
"Untuk PPPK 2022, kami sudah mengusulkan 151 formasi terdiri atas tenaga guru, tenaga kesehatan, dan teknis. Untuk pelaksanaan jadwal maupun petunjuk teknis, kami masih menunggu arahan dari Pemerintah pusat," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan Anita Heru Kusumorini, Kamis (28/7).
Formasi sebanyak itu terdiri dari tenaga guru, kesehatan, dan teknis.
Anita menjelaskan untuk kebutuhan formasi guru akan diprioritaskan bagi pelamar yang lolos passing grade dalam perekrutan PPPK guru 2021.
Nantinya ini akan disesuaikan dengan urutan ranking dengan kebutuhan formasi yang ada.
Kebijakan serupa juga kemungkinan akan diberlakukan untuk formasi tenaga kesehatan.
"Akan tetapi, untuk formasi tenaga kesehatan kami masih menunggu kebijakan dari Kementerian Kesehatan. Adapun formasi teknis dari instansi terkait hanya diusulkan 7-8 formasi saja," papar dia.
Menurut dia, pertimbangan pengajuan usulan itu, terkait adanya kebijakan pemerintah pusat yang berencana menghapus tenaga honorer yang bekerja di pemerintah daerah.
"Saat ini, sejumlah PNS di pemkot memasuki masa pensiun sehingga kami membutuhkan tenaga atau pegawai untuk mengisi kekosongan jabatan," imbuh dia.
Namun demikian, pihaknya untuk jadwal masih menunggu arahan dari Kemenpar RB.
Anita menambahkan idealnya Pemkot Pekalongan perlu memiliki 5.000 hingga 6.000 PNS. Namun, kini hanya ada sekitar 3.000 pegawai.
"Meski, pemkot perlu membutuhkan pegawai cukup banyak, namun tentunya perekrutan PPPK akan dilakukan secara bertahap,” jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: genpi/antara