Sedang Asyik Karaoke di Kafe, Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong Dibekuk Polisi

Sedang Asyik Karaoke di Kafe, Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong Dibekuk Polisi

Kapolsek Subah menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku pencurian spesialis rumah kosong.--

BATANG (DiswayJateng) - Pencuri spesialis rumah kosong, AK, warga Kecamatan Subah tak bisa berkutik ketika petugas dari Polsek Subah dan Tim Buser dari Satreskrim Polres BATANG menangkapnya saat tengah berada di salah satu room di kafe yang ada di tepi Jalur Pantura Alas Roban.

 

AK ditangkap Kamis (21/07) karena terlibat aksi pencuri dengan sasaran rumah kosong yang ada di wilayah Kecamatan Subah.

 

Kapolres BATANG AKBP M. Irwan Susanto melalui Kapolsek Subah AKP Sugiyanto menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan oleh AK sendiri terjadi pada Senin (11/07) sekira pukul 16.30 WIB di rumah warga Desa Tenggulangharjo, Subah.

 

“Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan cara berkeliling kampung berpura pura bertamu dengan cara mengetuk pintu, jika tidak ada jawaban sudah dipastikan rumah kosong. Lalu, pelaku masuk ke dalam mengambil barang,” ungkap Kapolsek Subah AKP Sugiyanto pada Senin (25/7/2022).

 

Penangkapan terhadap tersangka sendiri dilakukan setelah tim dari Satreskrim Polres BATANG melakukan patroli Cyber, dan mendapati adanya sejumlah barang yang dijual secara online. Berdasarkan hasil penyelidikan, barang-barang tersebut sama dengan dilaporkan hilang dari rumah korban.

 

Setelah memastikan bahwa AK adalah pelaku pencurian di rumah warga, petugas kemudian melakukan upaya paksa dengan mengamankan tersangka saat tengah asyik ngeroom di salah satu kafe.

 

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka sebagai sarana kejahatan, 2 telepon genggam, 1 buah Dus Box Handphone dan sisa uang hasil curian


Pada petugas, AK mengakui perbuatannya, hasil kejahatan digunakan untuk foya-foya dan judi.

“Tersangka dijerat dengan pasal 362 atau 363 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandas Kapolsek Subah AKP Sugiyanto. (don)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarpekalongan.co.id