Kios Pasar Tradisional di Solo Dijual secara Daring, Gibran Ambil Tindakan Tegas

Kios Pasar Tradisional di Solo Dijual secara Daring, Gibran Ambil Tindakan Tegas

Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka. Foto : Romensy Augustino/JPNN.--

"Saya dapat laporan juga dari teman media, kemarin ada tiga lokasi yang dijualbelikan secara online. Lokasinya memang bagus dan harganya memang mahal sekali. Nanti kami tindaklanjuti," tegas Gibran. 

 

Saat ini, Gibran telah melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk menelusuri kebenaran postingan jual beli kios pasar tradisional itu. 

 

"Nanti akan langsung ada teguran. Atau kalau enggak SHP-nya langsung dicabut saja," ujar Gibran. 

 

Merujuk Pasal 35 ayat 1b Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo Nomor 1 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional, pedagang di dalam pasar dilarang mengalihkan SHP, KTPP, SKRD, dan/atau SSRD kepada orang lain yang tidak berhak untuk digunakan seolah-olah sebagai pemakai tempat dasaran yang sah. Selanjutnya Pasal 35 ayat 1k menegaskan pedagang juga dilarang menjaminkan SHP kepada pihak ketiga. 

 

"Kami koordinasikan dulu dengan OPD pembina, apakah benar ada kejadian seperti itu. Kalau untuk penegakan perdanya harus ada dua alat bukti dulu, kalau sampai ada transaksi bisa disidangkan juga. Yang jelas itu aset negata tidak boleh dijaminkan, tidak boleh diwariskan, apalagi dijualbelikan," tutur Kasatpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan. (mcr21/jpnn)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com