3.073 Istri di Brebes Resmi Jadi Janda Baru, Ternyata Ini Penyebabnya

3.073 Istri di Brebes Resmi Jadi Janda Baru, Ternyata Ini Penyebabnya

Ruang tunggu pendaftaran perkara Pengadilan Agama Kabupaten Brebes selalu dipenuhi antrean yang masih didominasi perceraian.-Syamsul Falaq-Radar Tegal

BREBES (Disway Jateng) - Sebanyak 3.073 perempuan yang semula berstatus istri kini resmi menyandang predikat janda. Jumlah tersebut merupakan perkara perceraian yang sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Brebes.                  

Bahkan, berdasarkan rincian kasus perceraian itu sudah inkrah sejak Januari hingga Juni 2022. Penyebabnya, masih didominasi faktor ekonomi yang membuat istri menggugat cerai suami.

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Brebes, melalui Humas Nursidik kepada Radar Tegal menjelaskan, dari total perkara yang masuk ke Pengadilan Agama mencapai 3.603 berkas perkara. Rinciannya, 3.428 perkara sepanjang Januari hingga Juni dan 175 tambahan perkara Tahun 2021. Hasilnya, 3.043 perkara yang masuk sudah divonis majelis hakim dan didominasi perceraian. 

”Khusus perkara perceraian, 2.387 gugat cerai diajukan istri. Kemudian, 686 cerai talak diajukan suami. Semuanya, 3.073 sudah divonis majelis hakim,” ungkap Nursidik.

 

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, lanjut Nursidik, penyebab perceraian masih didominasi faktor ekonomi mencapai 74,79 persen. Yakni, pihak suami tidak memberikan nafkah sebagai hak istri secara layak.

Kemudian, 23,06 persen penyebab lainnya dipicu perselisihan dan pertengkaran. Selain itu, 1,95 persen karena meninggalkan salah satu pihak dan penyebab lainnya 0,2 persen. Meliputi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, suami atau istri dipenjara atau perkara dicabut.

”Dari total perkara yang ditangani PA Brebes, 90 persen perkara akumulatifnya didominasi perceraian,” katanya.

Nursidik menuturkan, sebagai upaya mengurangi pengajuan perkara perceraian dibutuhkan kolaborasi lintas sektoral. Khususnya, Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan yang menjadi garda terdepan. Tugasnya, membimbing, membina dan mengayomi keluarga muslimin di seluruh Indonesia.

”Tujuannya, meningkatkan mutu perkawinan guna mewujudkan keluarga sakinah menurut ajaran Islam. Serta, mencapai masyarakat dan bangsa Indonesia yang maju, mandiri, bahagia, sejahtera materil dan spiritual,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar tegal