Modal Rp 5 Juta, Untung Rp 200 Miliar, Ini Bisnis Mantan TKW di Kebumen
KEBUMEN, (DiswayJateng)– Dari bisnis bermodal Rp 5 juta yang dilakulannya, FT meraup keuntungan hingga Rp 200 miliar.
Sayang, Polres Kebumen akhirnya berhasil membongkar kasus investasi bodong dengan mengatasnamakan investasi Kripto atau uang digital itu.
Tersangkanya adalah wanita cantik mantan tenaga kerja wanita (TKW) FT alias Fitri Crypto (36) warga Desa Krandegan, Kecamatan Puring, Kebumen, Jateng kini menghadapi ancaman hukuman berat.
“Yang kita ungkap ini adalah kasus investasi trading, yang mengandung tindak pidana penipuan dan penggelapan,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin, Jumat (1/7) seperti dilansir rmol.
Nama Fitri Crypto ini disematkan sesuai dengan kasus yang dialaminya yaitu bisnis crypto.
Untuk meyakinkan para korbannya, FT sering mengadakan gathering dua bulan sekali agar para investor lebih semangat lagi menyetorkan uang kepadanya dan mengajak orang lain bergabung.
Kapolres menjelaskan, modus kejahatan tersangka FT adalah menjanjikan keuntungan 5 persen dari setiap uang yang diinvestasikan kepadanya, setiap sepuluh hari. Namun uang itu rupanya hasil investasi dari investor baru untuk menutup “profit” investor yang lebih dahulu bergabung.
Sebagian uang dari investor pengakuan tersangka untuk membeli sejumlah properti seperti tanah dan ruko, serta barang mewah lainnya.
Keterangan FT yang juga mantan tenaga kerja wanita atau TKW di Hongkong pada tahun 2017 hingga 2021, kurang lebih sudah ada 2.800 investor yang telah bergabung dan menyetorkan uang kepadanya. Total kurang lebih Rp 200 miliar telah masuk ke dalam rekening tersangka FT, mulai dari yang deposit paling kecil Rp 1 juta hingga Rp 2 miliar.
“Total ada 2.800 investor yang sudah bergabung. Mereka masuk dan tergiur dari cerita mulut ke mulut,” kata tersangka FT.
FT memulai bermain trading Crypto sejak tahun 2020 saat ia menjadi TKW di Hongkong. Awalnya ia mengaku profit dengan modal yang saat itu hanya Rp 5 juta. Lalu ia berambisi untuk mendapatkan keuntungan yang banyak dengan mengajak banyak orang agar bergabung bersamanya
Salah satu korban inisial RZ (48) yang juga tetangga tersangka FT, ia mengalami kerugian satu miliar enam ratus dua puluh juta rupiah.
Kejadian bermula pada tanggal 23 Juli 2021, dimana ia mendaftarkan diri untuk menjadi investor kepada tersangka di Kantor Plan Titip Trading PTT Fitri Crypto yang beralamat di Desa Sitiadi Kecamatan Puring, Kebumen.
Iming-iming mendapatkan keuntungan yang besar, RZ selalu menambahkan saldo, atau top up setiap mendapatkan keuntungan. Total uang yang telah diserahkan tersangka hingga mencapai satu miliar enam ratus dua puluh juta rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: rmol